Dampak Penerapan UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Akselerasi Penyesuaian Perda

Prabunews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengakselerasi penyesuaian Peraturan Daerah. Hal ini menyusul penerapan Undang-undang Cipta Kerja.

Penerapan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuntut daerah merevisi bahkan mencabut sejumlah peraturan daerah (perda) yang terkait dengan isi omnibus law tersebut.

Pemkot bersama DPRD saat ini tengah serius melakukan revisi pada sejumlah Perda.

Hal ini dibahas saat rapat evaluasi produk hukum daerah dan tindak lanjut program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 di Balai Kota Bandung, Senin (27/6).

Sebab, UU Cipta Kerja ini mempengaruhi 40 peraturan daerah di Kota Bandung. Sehingga perda tersebut harus diubah, dicabut, diganti dan lain-lain.

Pembahasan serius terkait penyesuaian terbit harus segera dikebut, mengingat jumlah perda yang bersinggungan dengan UU Cipta Kerja begitu banyak jumlahnya dan waktu yang semakin berjalan.

Maka dari itu, para kepala OPD harus segera mengajukan naskah akademik kepada DPRD untuk pembahasan Perda tahun 2023.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, evaluasi terhadap Perda harus terus dilakukan serta harus aplikatif dan memberikan nilai kemanfaatan.

Selain itu, sosialisasi terkait perda di Kota Bandung pun harus dilakukan secara maksimal.

“Terpenting kita sosialisasikan, kita ikut di acara cfd untuk sosialisasi perda, termasuk di humas dan medsos. Yang paling penting dari skpdnya. Apalagi yang memiliki dampak pelayanan publik yang luas, seperti perizinan, kependudukan,” tutur Ema.

Scroll to Top