Prabunews.com – Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati lantaran dinilai terbukti tidak berhak dan tidak berwenang mengedarkan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta.
Jaksa penuntut umum (JPU) menunut Teddy dengan Pasal Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengadili Teddy melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Berikut deretan fakta persidangan Teddy Minahasa
Tuntutan Paling Berat
Di antara terdakwa lain dari kasus ini, tuntutan eksekusi mata terhadap Teddy merupakan yang terberat. JPU menilai Teddy berperan sebagai pelaku utama.
“Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
8 Poin yang Memberatkan
JPU mengungkap delapan poin yang memberatkan tuntutan Teddy. Pertama, ia dianggap menikmati keuntungan dari penjualan serta pengedaran sabu.
Kedua, Teddy dinilai tidak mencerminkan sikap baik seorang pejabat penegak hukum.
Ketiga, JPU menganggap Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
Keempat, Teddy yang melakukan tindakannya dalam kapasitas kedudukannya sebagai Kapolda Sumbar juga dinilai telah mengkhianati Presiden.
“Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata jaksa.
Kelima, Teddy dinilai telah berbelit-belit dalam memberi keterangan. Keenam, ia juga tidak mengakui perbuatannya.
Ketujuh, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kedelapan, perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi Polri.
Tidak Ada Hal Yang Meringankan
Sementara itu, JPU sama sekali tidak menyebutkan alasan apapun yang dapat meringankan Teddy.
“Hal yang meringankan, tidak ada,” kata jaksa.
Tersenyum dan Lambaikan Tangan Usai Dituntut Hukuman Mati
Setelah JPU membacakan semua tuntutan, majelis hakim PN Jakarta Barat pun menutup persidangan. Sebelum meninggalkan persidangan, Teddy terlihat menghampiri penasihat hukumnya.
Ia kemudian tersenyum dan melambaikan tangan saat awak media memanggil-manggil Namanya.
Usai momen itu, Teddy keluar dari ruang sidang tanpa memakai rompi tahanan, yang terlihat dipegang oleh seorang berseragam jaksa yang ikut mendampingi Teddy keluar dari ruang sidang Kusumah Atmadja.