Digugat Soal Pembangunan Gereja Cilegon, Menang Beri Tanggapan

ARTIKEL, POLITIK744 Dilihat

Prabunews.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan respons terhadap gugatan terkait kelanjutan proses pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten. Ia mengaku kaget atas hal ini.

Yaqut mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal gugatan yang dilayangkan kepada dirinya itu.

Ia juga turut mempertanyakan pasal yang dipakai pihak penggugat terhadap dirinya terkait izin pembangunan gereja di Cilegon itu.

“Masa? Pasalnya apa tuh? Kalau saya melarang orang kan malah jadi masalah. Saya enggak tau tuh ada gugatan apa,” kata Yaqut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Untuk diketahui, gugatan terhadap Yaqut sebelumnya dilayangkan ormas yang mengatasnamakan diri dari Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah. Mereka melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Serang, Banteng pekan lalu.

Tertulis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tergugat 1, tergugat II HKBP Maranatha Cilegon, dan tergugat III Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.

Mereka menggugat pernyataan Menag yang dianggap menyudutkan Kota Cilegon sebagai daerah intoleran.

“Sehubungan dengan pernyataannya yang tersebar di video dan diduga menyudutkan Kota Cilegon karena seolah dianggap intoleran karena isu penolakan tempat ibadah gereja HKBP Maranatha Cilegon,” demikian keterangan Sekjen PB Al-Khairiyah, Ahmad Munji, Jumat (16/9).

Pihak penggugat tak terima atas pernyataan Menag Yaqut soal proses pembangunan gereja di Kota Cilegon.

Pembangunan gereja di itu, menurut mereka, ditolak lantaran dokumen pendirian rumah ibadat memang belum memenuhi.

Menanggapi hal itu, Yaqut menyebut bahwa pembangunan gereja di Kota Cilegon merupakan hak setiap pemeluk agama.

Menurutnya, pemerintah tak berhak menolak pembangunan gereja jika telah memenuhi syarat atau izin pendirian rumah ibadah.

Pemerintah pun, kata dia, telah menyerahkan sepenuhnya proses pembangunan gereja di Kota Cilegon ke panitia.

“Kita ikutin aja kalau semua proses sudah ketemu tidak ada alasan pemerintah untuk semua tindakan untuk menghambat atau menghalangi atau apapun karena itu hak warga negara,” katanya.

Rencana pembangunan gereja di Cilegon ini diketahui menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir.

Masalah ini bermula usai terjadi momen penandatangan petisi penolakan gereja dari masyarakat. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon ikut menandatanganinya.