Bandung, Prabunews.com – Hari ini Semua sekolah di seluruh wilayah di indonesia wajib melakukan pembelajaran tatap muka atau PTM, sesuai ketentuan SKB Empat Menteri terbaru, yang berlaku per awal januari 2022 dengan menyesuaikan status level ppkm daerah.
Setiap daerah memiliki kebijakannya tersendiri yang disesuaikan berdasarkan pertimbangan logis dan realistis dan tentunya berdasarkan kajian dan pertimbangan yang mendalam dalam memutuskan sekolah yang boleh melaksanakan PTM seratus persen.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Jumeri, meminta agar pemda tak melarang digelarnya PTM bagi sekolah yang telah memenuhi kriteria melaksanakan sekolah tatap muka terbatas.

Jumeri juga mengingatkan kepada orangtua atau wali murid, bahwa saat ini, PTMT bukanlah pilihan, tetapi kewajiban.
Di tengah ancaman penyebaran varian baru dari penyebaran virus C-19 jenis Omicron, kebijakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen ini pun menuai kekhawatiran.
Seusai musim liburan, risiko penyebaran Covid-19 semakin tinggi. Sementara pembelajaran harus berjalan aman bagi semua. Menurut iIkqtan Dokter Anak Indonesia (IDAI) , untuk menggelar sekolah tatap muka, 100 persen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) , harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Selain itu anak yang bisa masuk sekolah juga harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau dua kali, dan tanpa komorbid.
Pengawasan dan penegakan prokes di sekolah pun menjadi bagian penting dan wajib dilaksanakan oleh institusi pendidikan serta adanya evaluasi menyeluruh dan berkala dari SKPD terkait.
(Kang Amat)