Prabunews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Nota Dinas Nomor 4841/KPG.03.01.01/GTK untuk membantu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini memerlukan tahap relokasi formasi kelulusan.
Untuk diketahui, hasil seleksi guru PPPK sudah diumumkan pada Jumat (14/4) kemarin. Namun, Sebagian guru PPPK yang lolos seleksi mengeluh soal lokasi penempatan yang keluar dari domisili.
Nota Dinas Disdik Jabar yang ditandatangani Sekretaris Disdik Jabar Yesa Sarwedi Hami Seno ini, ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d XIII dengan tembusan yang juga disampaikan kepada Kepala Bidang PSMA, PSMK, PKLK, dan GTK.
Nota Dinas tersebut dikeluarkan pada 3 April 2023 tentang informasi Ajuan Relokasi Penempatan Guru PPPK Tahun 2022 Tahap III. Adanya nota ini membuat para guru honorer yang lolos seleksi menjadi lebih lega karena penempatan lokasi dapat dikoreksi.
Relokasi juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan guru di setiap sekolah dan ketersediaan PPPK, juga fasilitas yang optimal untuk guru.
Disdik Jabar dalam Nota Dinas menyampaikan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk selanjutnya mengupayakan pengajuan usulan relokasi atau redistribusi penempatan dalam penerimaan ASN-PPPK.
Satuan Pendidikan di wilayah juga diminta untuk menginformasikan apabila terdapat kebutuhan guru ASN-PPPK. Usulan relokasi atau redistribusi Guru ASN-PPPK Tahun 2022 Tahap II dapat diajukan dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan serta domisili guru yang bersangkutan.
Berikut isi Nota Dinas Disdik Jabar:
Dalam upaya optimalisasi tata kelola Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat, serta berkenaan dengan Pengumuman Hasil Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 Tahap III merujuk pada:
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022; dan
- Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Peserta Prioritas 1 (P1) pada seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022.
Bahwa dari hasil analisis terkait pemetaan dan penempatan Guru P1 ASN-PPPK Tahun 2022 Tahap III yang telah dilakukan secara komprehensif, masih terdapat Guru yang penempatannya perlu ditinjau kembali, sehingga selanjutnya perlu dilakukan upaya pengajuan relokasi/redistribusi penempatan tersebut kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan ASN-PPPK.
Menindaklanjuti hal tersebut, diminta untuk menginformasikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja saudara hal-hal sebagai berikut :
- Terlampir hasil kelulusan seleksi penerimaan ASN-PPPK Tahun 2022 Tahap III yang telah dirilis Panselnas;
- Apabila terdapat kebutuhan Guru ASN-PPPK di suatu satuan pendidikan, maka dapat mengajukan usulan relokasi/redistribusi Guru ASN-PPPK Tahun 2022 Tahap III yang telah lulus seleksi dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan serta domisili Guru yang bersangkutan;
- Prosedur pengajuan usulan relokasi/redistribusi Guru ASN-PPK Tahun 2022 Tahap III dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah yang membutuhkan Guru ASN-PPK (format Surat Rekomendasi sebagaimana terlampir);
- Untuk konsultasi/koordinasi lebih lanjut terkait pengajuan relokasi/redistribusi Guru ASN-PPPK Tahun 2022 Tahap III, dapat menghubungi koordinator wilayah pada Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai berikut:
- Cadisdik Wil. I, II, dan III, dapat menghubungi Angga Agustian, S.Sos, dengan nomor kontak 085624161955
- Cabang Dinas IV,V,VI, dapat menghubungi Djuandi dengan nomor kontak 087782667153
- Cabang Dinas VII,VIII,IX dapat menghubungi Yuyus Wisnurat, S.Pd. dengan nomor kontak 087870025000
- Cabang Dinas X,XI,XII,XIII dapat menghubungi Wawan Kurniawan,
S.T., M.T. dengan nomor kontak 082115155537
- Batas pengajuan usulan relokasi/redistribusi Guru ASN-PPPK Tahun 2022 Tahap III sampai dengan tanggal 5 April 2023 pukul 23.59 WIB;
- Hasil keseluruhan usulan relokasi/redistribusi penempatan Guru P1 ASNPPPK Tahun 2022 Tahap III selanjutnya akan diajukan kepada pihak Panselnas; dan
- Keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Panselnas.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Meski pemberlakuan deadline sudah lewat, informasi yang berkembang, hal ini masih dapat dilakukan seiring keterlambatan pengumuman hasil seleksi pasca sanggah.
Para guru honorer dan sekolah yang berkepentingan diharapkan secara bersama-sama bekerjasama untuk menemukan titik temu bagi penempatan guru PPPK ASN. Sehingga kebutuhan kedua pihak dapat terpenuhi sesuai kualifikasi pendidikan dan domisili.