Cimahi, Prabunews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat akan mengubah sejumlah regulasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan, ada sejumlah regulasi yang akan berubah pada PPBD 2021.
Berikut aturan yang sedang dikaji atau yang akan diubah.
1. Syarat nilai rapor jalur prestasi
Disdik Jabar akan mengubah syarat dalam jalur prestasi dengan menggunakan nilai rapor dalam lima semester terakhir yang dikeluarkan sekolah.
2. Jalur perpindahan orangtua
Kemudian, jalur perpindahan orangtua akan diubah menjadi jalur perpindahan tugas.
3. Jalur zonasi
“Setelah jalur afirmasi tersebut selesai, semua baru dilakukan jalur zonasi,” ujar Dedi Supendi dalam konferensi di Gedung Disdik Jabar, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).
4. Disdik hanya koordinator
Kemudian lebih lanjut Dedi Supendi menyebutkan bahwa Disdik Jabar tidak lagi memegang tanggung jawab penuh dalam PPDB atau hanya berfungsi sebagai koordinator.
Tanggung jawab akan diserahkan ke kantor cabang dinas (KCD) pendidikan di masing-masing wilayah.
“Untuk perubahan ini kami akan mencoba roadshow ke beberapa tempat guna mensosialisakan perbedaan dalam PPDB 2021,” ujar Dedi.
5. Memasukkan sekolah swasta
Salah satu kebijakan baru yang sedang dikaji adalah memasukan sekolah swasta dalam PPDB 2021.
Hal tersebut dilakukan karena selama ini banyak siswa gagal dalam penerimaan PPDB seiring dengan jumlah sekolah negeri yang sangat terbatas.
Pada PPDB 2020, kata Dedi, jumlah sekolah negeri tingkat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) berjumlah 833 sekolah. Sedangkan sekolah swasta mencapai 4.146.
“Kemarin dari PPDB hanya terserap 41 persen (peserta PPDB yang lolos). Maka tahun ini kita ingin mencoba agar sekolah swasta bisa masuk PPDB sehingga pilihan sekolah lebih banyak,” pungkas Dedi.
(Dadan Sambas)