Cimahi, Prabunews.com – Seluruh aktivitas pembelajaran selama masa pandemi hanya boleh dilaksanakan dengan metode online atau pembelajaran jarak jauh dari rumah masing-masing.
Keputusan ini telah diatur dalam Perwal Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan new normal atau Adaptasi kebiasaan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19.
Maka dari itu, masyarakat Kota Bandung diminta untuk segera melaporkan jika menemukan adanya sekolah yang melakukan pembelajaran secara tatap muka.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Cucu Saputra.
Cucu juga menegaskan, bahwa dalam hal pelaporan tersebut masyarakat bisa menyampaikannya langsung ke Disdik Kota Bandung atau Satpol PP.
“Perlu adanya partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan. Karena jumlah satuan pendidikan di Kota Bandung ini sangat banyak. Oleh karena Disdik Kota Bandung dengan Satpol PP tidak bisa sendiri dalam melakukan pengawasan,” ujarnya seperti yang dikutif Prabunews saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel pada Rabu, 22 Juli 2020.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam artikel “Disdik Kota Bandung Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Ada Sekolah Gelar Pembelajaran Tatap Muka”, sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan kegiatan di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Rancasari pada Rabu 22 Juli 2020. Pasalnya, SD tersebut kedapatan menggelar aktivitas pembelajaran tatap muka.
“Dengan adanya kejadian ini, menjadi pemicu bagi kami untuk lebih dalam melakukan sosialisasi Perwal Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020. Kami juga akan membuat surat edaran terbaru yang ditujukan kepada seluruh sekolah di Kota Bandung,” pungkas Cucu.
( Dadan Sambas )