Bandung, Prabunews.com – Keberadaan sarana prasarana ruang pendidikan menjadi bagian yang sangat strategis dalam kinerja sistem sekolah.
Dalam kondisi yang tidak dipakai untuk kegiatan PTM dimungkinkan akan berdampak terhadap kondisi sapras sekolah termasuk bangunan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas pada hari ini (18/3) Disdik Kota Bandung menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data Sapras Pada Dapodik 2021.
Kegiatan ini dihadiri oleh Drs.Hikmat Ginanjar, M.Si Kadisdik Kota Bandung, Yanuar Teguh Epsa Kasi Sarana Prasarana pada Bidang PPSMP dan Dedi Kusnadi Kasi Kelembagaan dan Peserta Didik Bidang PPSMP serta diikuti oleh Para Wakasek Sapras dan Operator dari semua sekolah negeri di Kota Bandung.

Drs.Hikmat Ginanjar, M.Si Kadisdik Kota Bandung menyampaikan pesan tentang bagaimana upaya memaksimalkan pemeliharaan sapras sekolah sebagaimana sekolah itu dipakai kegiatan belajar.
Keberadaan anggaran yang tidak berbanding lurus dengan kebutuhan dikarenakan pandemi sehingga dilaksanakan refocusing namun anggaran yang ada tersebut harus dimaksimalkan secara terukur serta upaya pemeliharaan sapras dilaksanakan dengan baik.Selanjutnya terus melakukan komunikasi yang baik dalam menghadirkan kinerja yang diharapkan.
Sementara itu Epsa Yanuar, Kasi Sapras Disdik Kota Bandung mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya peningkatan mutu, daya saing, perluasan akses dan peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK).
Perluasan akses ini meliputi upaya pembangunan Unit Sekolah Baru, Ruang Kelas Baru di area Blankspot.Hal ini tentunya sesuai dengan Renstra Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Program yang ada di Kasie Sapras PPSMP untuk tahun 2020-2021 merupakan lanjutan Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) tahap ke-dua dengan menggandeng tenaga ahli bidang sipil dan arsitektur untuk menganalisis seluruh kerusakan bangunan, sarana dan prasarana yang ada di sekolah dan akan disampaikan kepada pihak sekolah untuk dipergunakan dalam rangka validasi data simdik sesuai kondisi terkini.
Sementara klasifikasi kerusakan terdapat perubahan dari 3 klasifikasi ( ringan, sedang dan berat ) menjadi 5 klasifikasi yaitu rusak sangat ringan, ringan, sedang, berat dan sangat berat.
Namunhasil akhir tetap mengacu pada Permen PU no 24/2008 yaitu rusak ringan, sedang dan berat.
Penyesuaian pengisian pemuktahiran data dapodik mutlak dilaksanakan dengam tidak mengubah bobot dan nilai kerusakan sesuai eksisting di lapangan dan dengan demikian diharapkan akuratisasi data di dapodik dapat lebih baik dan dipertanggungjawabkan, ungkap Epsa.
Dalam kegiatan tersebut dihadirkan pemaparan materi ” Tingkat Kerusakan Gedung Bangunan Negara ” oleh Bapak Sukma Sukmayana Staf Ahli dari Distaru Kota Bandung.
(Kang Amat)
Lewati ke konten




