Bandung, Prabunews.com – Dit Res Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu. Adapun para tersangka ada 2 (dua) orang yaitu SU Alias AL Bin SI, Umur 40 thn, laki laki, Budha, keturunan Tionghoa, Swasta, menikah, alamat Jln. H. Honein Kel. Cendana Kec. Rantau utara, Kab. Labuan Batu Propinsi Sumut. Dan yang satu lagin YO Alias OC, Laki laki, 29 tahun, Sunda, tunakarya, menikah, Dsn. Karajan Rt.2 Rw.4 Desa Pacing Kec. Jatisari Kab Karawang dan Kp. Cinangka Kec. Bungursari Kab. Purwakarta.
Barang bukti antara lain 3 bungkus plastik Sabu merk Guan Yin Wang berat 3100 gram, 1(Satu) paket plastik sedang isi sabu berat 1,5 gram, 1 (satu) botol kecil isi
sabu dengan berat Brutto 3 Gram, 5 (lima) unit HP berbagai merk (disita dalam
penguasaan Tsk SU alias AL), 1 (satu) paket plastik kecil isi Sabu dengan Brutto 0,4 Gram, 1 (satu) bong Plastik, dan 1 (satu) Unit HP OPPO warna biru (disita dalam penguasaan Tsk YO alias OC ). Berat seluruh Narkotika jenis Sabu 3104,9 gram (Tiga Ribu Seratus empat koma sembilan gram).
Baca juga : Destinasi Wisata Di Wilayah Kabupaten Pangandaran Ditutup
Tempat kejadian perkara di Kp. Cikiara Rt.06 Rw.02 Ds. Wana Kerta Kec. Bungursari Kab. Purwakarta. Waktu kejadian Hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 21.00 Wib.
Kronologis kejadian menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 21.00 Wib. Team Dit Res Narkoba Polda Jabar telah melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan, penyitaan dan penggeledahan di rumah Sdr. SU Alias AL dan tertangkap tangan telah melakukan penyalahugunaan Narkotika Gol I jenis sabu.