Ditengah Pandemi COVID-19, Pilkades Serentak akan Tetap Dilaksanakan di Tahun 2020

Sumedang, Prabunews.com – Bukan saja tingkat perekonomian masyarakat yang terkena dampak dari Pandemi Covid-19 tetapi segala bentuk program pemerintah pun secara otomatis terhambat.

Salah satunya adalah Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sumedang yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 8 April 2020 yang pada akhirnya ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Melihat situasi seperti ini pihak DPMD Kabupaten Sumedang tidak bisa diam berpangku tangan, karena Pilkades tahun ini harus tetap dilaksanakan karena anggaran yang digunakan mengambil dari Pagu anggaran 2020.

Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang H. Nuryadin, di sela-sela kegiatan bintek Pilkades beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa pihaknya telah mengundang seluruh Ketua Panitia Pilkades di tingkat desa
dalam rangka penajaman tentang kajian pilkades serentak yang pelaksanaannya tertunda.

Dikatakannya,” Dalam kajian tersebut, intinya kami memberikan bimbingan teknik langkah-langkah pelaksanaan pilkades yang akan digelar di situasi pandemik covid-19 dan sekaligus menggelar simulasi pilkades yang dilaksanakan dengan menggunakan Protokol kesehatan” ujarnya.

“Sebelumnya kami telah melaksanakan kajian ini dengan pihak instansi terkait di tingkat kecamatan, dan selanjutnya saat ini dengan seluruh ketua panitia pilkades se kabupaten Sumedang, yang tujuannya ingin tahu sejauh mana pelaksanaan pilkades ini bisa dilaksanakan dengan memakai
protokol kesehatan dan nanti hasil dari kajian ini sebagai bahan laporan kami terhadap pimpinan, yang nantinya bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan” terangnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala DPMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman, yang menjelaskan bahwa Pemilihan Kepala Desa Serentak akan tetap dilaksanakan pada tahun 2020 ini, dan rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan November namun dalam pelaksanaanya
nanti panitia harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan.

”Persyaratan tersebut diantaranya panitia pilkades diharuskan menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, sabun pencuci tangan, hand sanitizer, alat semprot disinfektan, sarung tangan untuk seluruh panitia dan KPPS serta alat pencoblos dengan jumlah yang banyak disetiap TPS. Selain itu disetiap TPS tidak boleh lebih dari 750 pemilih sehingga banyaknya DPS per TPS harus diatur ulang” jelasnya.

(end)

Scroll to Top