Bandung, prabunwes.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung berikan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada 3 Perusahan yakni perusahasan tersebut adalah
PT Anggana kurnia putra, di wilayah Kecamatan Bojongsoang, PT Sanai Case di wilayah Kecamatan Cicalengka. Dan PT Prima Bangun Nusantara kecamatan Katapang . (29/07/2019)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung H.Asep Kusumah menyatakan bahwa di tahun 2019 sampai pada July ini ada 15 Sangsi administrasi paksaan pemerintah, 12 Sebelumnya sudah bisa menyelesaikan sangsi administrasi paksaan pemerintah
” pada hari ini senin (29/07) kembali sampaikan sangsi administrasi paksaan pemerintah kepada 3 pelaku usaha industri , yang memang memenuhi syarat atau unsur layak mendapatkan Sangsi administrasi Paksaan pemerintah,karena ada hal pelanggaran yang harus segera di eksekusi, yang mana diantaranya pehentian pembuangan air limbah, pengurusan perijinan untuk limbah B3, Serta ada penghentian sebagian dari pada oprasional.” Papar Asep Kusumah

” kita pun menghadirkan dan kami undang dari unsur sektor , dansektor juga kita undang dan juga forum komunikasi pimpinan kecamatan, Camat,Danramil,Kapolsek, dan kepala Desa juga kita undang dalam Penyerahan sangsi Administrasi Paksaan pemerintah, intinya bahwa sebagai spirit untuk mempercepat upaya sebagaimana amanat peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang percepatan revitalisasi Citarum harum, ini bisa menjadi pekerjaan bersama dalam arti secara teknis kami melakukan fungsi fungsi penataan hukum seperti di wilayah Tentu kita punya energi yang besar seperti dari sektor, forkompim kewilayahan dan desa dengan harapan bahwa perusahan secara serius dan bersungguh sungguh bisa memperhatikan karena memang di saksikan oleh beberapa pihak.” masih kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah
Lebih lanjut Asep Kusumah menyampaikan “Saya kira seharunya tidak ada ruang lagi untuk mengulangi kesalahan kesalahan yang sifat nya teknis yang sudah bisa di atasi didalam bentuk dokumen dalam bentuk perijinan dokumen lingkungan, saya kira hal hal yang terkait dengan pengolahan limbah sudah tercantum disitu. ” pungkasnya (red)