Depok, Prabunews.com – Sejumlah pengurus DPD LSM PRABU (Pergerakan Rakyat Bersatu) kota Depok melaksanakan giat penyemprotan disinfektan di RT 7 RW 14 kelurahan Mekarsari kecamatan Cimanggis, kamis 01/07/2021.
Penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 di kota Depok.
Ketua DPD LSM Prabu kota Depok Abdullah ketika berdialog kepada awak media Prabunews.com mengatakan bahwa penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah warga sekitar adalah sebagai respon kami untuk menindaklanjuti Surat keputusan Walikota Depok No. 443/249/Kota/Dinkes/Huk/2021 tentang pemberlakuan PSBB secara proporsional pra adaptasi kebiasaan baru. Maka dengan ini LSM Prabu kota Depok ikut berperan untuk mendukung surat keputusan Walikota Depok tersebut. Depok adalah salah satu wilayah yang mencolok tajam kenaikan kasus Covid-19. Bahkan dalam beberapa hari ini perharinya yang terpapar sudah lebih dari 600 orang, beber Abdullah.
Abdullah melanjutkan, LSM Prabu akan terus melakukan penyemprotan disinfektan ini untuk beberapa hari kedepan di wilayah yang berbeda.Oleh sebab kami sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk memberi ruang kepada TIM dari LSM Prabu kota Depok untuk melakukan penyemprotan di RT/RW, sehingga mempermudah kami untuk segera datang kerumah-rumah penduduk. Lebih cepat lebih baik. Beliau menambahkan bahwa kesadaran masyarakat akan bahaya penularan Covid-19 mesti lebih peka lagi.Sebagian masyarakat kita tidak percaya akan informasi pesatnya penularan Covid-19 beberap hari terakhir meskipun sudah banyak korban yang berjatuhan. Namun ironisnya pada saat ada info bansos Covid-19 pada percaya. Tidak percaya Korona tapi percaya pada bansos korona, kan aneh. Pola pikir seperti ini harus di ubah.Coba sekarang apa tidak percaya lagi akan Covid-19?Pemerintah sudah berkali-kali memberi himbauan untuk mematuhi prokes namun kebanyakan warga melalaikan anjuran tersebut, Pungkas Abdullah dengan mata berkaca-kata mengungkapkan keprihatinannya akan kota Depok yang kembali zona Merah Covid-19.
Dalam pantauan awak media pada penyemprotan disinfektan di wilayah RT 07 RW 14 kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis ini pengurus DPD LSM Prabu dalam penyemprotan tersebut di dampingi oleh beberapa warga di antaranya pak Sirait dan beberapa aparat di lingkungan kelurahan Mekarsari kecamatan Tapos Cimanngis. Menurut keterangan pak Sirait ada beberapa orang yg terpapar di 7 keluarga terpapar covid 19 dengan jumlah 17 orang tertanggal 30 juni 2021 di RT kami ini.Maka kami sangat berterimakasih kepada LSM Prabu telah ikut berperan mencegah penularan Covid-19 dalam penyemprotan disinfektan di lingkungan kami.
Ketika awak media berdialog dengan Abdullah ketua DPD LSM Prabu Depok menyampaikan LSM Prabu kota Depok sebagai wadah untuk kita saling memberikan masukan kepada masyarakat, menerima laporan dari warga yang membutuhkan terutama di masa pandemi, mari kita saling menolong sebab LSM Prabu berdiri sesuai undang-undang legitimasinya jelas maka di harapkan kepada teman-teman anggota LSM Prabu Depok Sesuai dengan Amanah DPP LSM Prabu Pusat Bandung yaitu LSM Prabu harus menciptakan suasana kondisi yang kondusif serta sebagai mitra pemerintah kota Depok dalam pembangunan serta mendukung kebijakan yang mengutungkan dan berguna bagi warga.
Kegiatan hari ini adalah merupakan bukti kebersamaan dan kepedulian LSM Prabu akan sesama dalam hal ini masyarakat kota Depok, tutup Abdullah.
Sementara itu pemerintah kota Depok kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk ke-8 kalinya mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Perpanjangan PSBB Pra AKB melalui PPKM kedelapan tersebut terhitung mulai 29 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat keputusan tersebut, Senin.
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 ditandatangani oleh Wali Kota Depok pada 28 Juni 2021.
SK tersebut mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika terpaksa harus keluar rumah.
SK mengatur tentang tempat kerja atau perkantoran menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja dari kantor (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.Pengaturan waktu kerja secara bergantian,dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.
(Relius Eko)