Bandung, Prabunews.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menerima Audensi dari Forum Komunikasi Non – PNS Kota Bandung, Audensi dilakukan di Ruang Rapat Komisi A Gedung DPRD Kota Bandung. Jln. Sukabumi No 30 Bandung. Rabu ( 19/2/2020).

Anggota Forum Komunikasi Non – PNS, Agung menyampaikan bahwa tidak ada Regulasi yang mengatur mereka, para pegawai Non – PNS dalam UU ASN 2018.
Forum Komunikasi Non – PNS meminta untuk di akui statusnya karena mereka sudah mengabdi kepada Kota Bandung dalam waktu yang tidak sebentar. Ujarnya
Baca juga : Sekda Soal Pendidikan di Jabar: Manfaatkan Teknologi Digital untuk Kembangkan Potensi Anak
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perencanaan Data dan informasi Kepegawaian pada badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung.
Rachmat Setiadi Menyebutkan,untuk menjadi PNS , Seseorang haru mengikuti Program seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sedangkan kedudukan pegawai non – PNS/ASN sebetulnya diatur dengan apa yang di namakan PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ).
(AA)