Prabunews.com – Draf final Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) kini sudah bisa diakses untuk publik. Dalam draf terbaru itu kini mengatur aborsi atau pengguguran kandungan.
Pasal 467 menegaskan perempuan yang melakukan aborsi akibat perkosaan tidak bisa dipidana.
Pada ayat (1) dalam pasal itu mengatur, secara umum setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Namun pada ayat selanjutnya ada pengecualian bagi korban perkosaan.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis,” demikian bunyi ayat (2) pasal 467.
Hal serupa berlaku bagi tenaga medis seperti dokter, bidan, paramedis atau apoteker yang melakukan aborsi untuk kedaruratan medis terhadap korban pemerkosaan. Mereka juga tidak dipidana.
Kemudian, dalam draf terbaru ini mengalami perubahan dari draf tahun 2019, mengenai ancaman pidana.
Pasal 468 ayat (1) menyebutkan hukuman pidana bagi orang yang melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan bersangkutan adalah lima tahun penjara.
Sementara, tanpa persetujuan perempuan tersebut, ancaman pidananya 12 tahun penjara.
Sedangkan, jika tindakan itu menghilangkan nyawa perempuan yang setuju melakukan aborsi, akan dipidana selama delapan tahun penjara.
Dan jika perempuan yang tidak setuju diaborsi hilang nyawanya, pelaku akan mendapat hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut lebih berat jika membandingkan ancaman pidana dalam draf 2019. Yakni mengatur setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana paling lama lima tahun penjara.
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,” demikian bunyi draf RKUHP 2019.
(SDD)