Draf Final RUU KHUP Berisi 632 Pasal

Prabunews.com – Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang terbaru berisi 632 pasal tercantum.

Hal itu dipastikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

“Ada total 632 pasal dalam RUU KUHP,” ujar Edward

Adapun Draf terbaru RUU KUHP tersebut sudah diberikan ke Komisi III DPR pada Rabu (6/7).

Setelah pemerintah melalui Kemenkumham memberikan draft terbaru RUU KUHP kepada Komisi III DPR, maka selanjutnya proses saat ini berada di tangan DPR RI.

“Meskipun sudah ada pengesahan tingkat satu RUU KUHP ini di 2019, dari pemerintah akan dikasih ke komisi III, kemudian akan disebar ke fraksi,” jelas Edward.

Sementara itu, penyelesaian terhadap 14 isu di RUU KUHP, kata Edward, ada di setiap fraksi yang ada di parlemen DPR RI.

Diketahui sebelumnya, pemerintah dan DPR masih membuka ruang dialog untuk perbaikan terhadap 14 isu kontroversial yang ada di dalam RUU KUHP.

Berikut 14 isu krusial dalam RUU KUHP tersebut adalah:

  1. Hukum adat (Pasal 2)
  2. Pidana mati (Pasal 11)
  3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)
  4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
  5. Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279)
  6. Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281)
  7. Penodaan agama (Pasal 304)
  8. Penganiayaan hewan (Pasal 342)
  9. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
  10. Penggelandangan (Pasal 431)
  11. Aborsi (Pasal 469-471)
  12. Perzinahan (Pasal 417)
  13. Kohabitasi Pasal 418)
  14. Perkosaan (Pasal 479)

 

 

 

 

 

(SDD)

Scroll to Top