Bandung, Prabunews.com – Kisah klise guru honorer untuk mendapatkan apresiasi tentang status kepegawaiannya melalui seleksi PPPK akhir-akhir ini cukup menjadi perbincangan di berbagai media.
Ada banyak faktor yang menjadi alasan bahwa seleksi PPPK yang dilaksanakan jauh dari aspek keberpihakan pada guru honor tersebut.
Drs. Cucu Saputra, M.M.Pd Ketua PGRI Kota Bandung menyampaikan bahwa cara seleksi PPPK yang dilakukan pemerintah di anggap kurang berkeadilan dan itu tidak serius berpihak untuk secara sungguh-sungguh meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, dan pemerintah seperti menutup mata bahwa ada urusan wajib yang diamanatkan oleh UUD 1945 yaitu kewajiban mencerdaskan bangsa. Ini sangat menegaskan bahwa essensi mencerdaskan kehidupan bangsa adalah menjadi urusan pemerintah.
Dalam realisasinya hal ini tentunya dilaksanakan bersama-sama masyarakat dalam kontek satuan pendidikannya. Satu kesatuan bukan dalam konteks SDM personal tetapi ini berhubungan dengan quality kontrol tentang kemampuan dan kompetensi guru yang harus memadai.
Setiap warga negara wajib dilayani oleh negara tanpa perbedaan dari segi apapun termasuk didalamnya berhubungan dengan kualifikasi tenaga pendidik yang memadai.
Mestinya pemerintah dalam hal ini tidak menutup mata dan melihat fakta di lapangan yang basisnya adalah dapodik. Dari dapodik inilah pemerintah akan dengan mudah mendapatkan data faktual tentang kondisi rasio kebutuhan guru berdasarkan kondisi eksisting jumlah rombel dan ruang kelas, ungkap Cucu.
Dari data inilah akan terlihat berapa persen guru honorer yang menjadi urusan negara.
Urusan wajib untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini bisa terselenggara sebagai kontribusi guru-guru honor tersebut.
Pemerintah diharapkan memperlakukan guru-guru honor lebih baik karena kontribusi guru-guru honor sudah secara nyata membantu negara melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut terutama guru honor yang mengajar di sekolah negeri.
Bentuk perlakuan pemerintah terhadap guru honor diharapkan melalui dua jalur karier guru secara prinsip, karier status kepegawaian dan karier pengembangan profesinya.
Diawal munculnya UU no 5 th 2014 tentang ASN, kami memahami benar bahwa PPPK merupakan bagian dari kompromi dan setelah ada kompromi ternyata cara memperlakukan guru honor dengan sistem seleksi yang sekarang memberi gambaran bahwa pemerintah semakin memposisikan dirinya tidak menghargai guru honor.
Belum lagi tentang pengembangan profesi guru honor terutama yang mengajar di negeri, betapa mereka begitu sulit untuk mendapatkan akses mengembangkan profesi seperti mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikasi.
Sistem seleksi PPPK yang hadir pada saat ini membuat kami sangat kecewa karena sistem seleksi secara jelas menggambarkan tidak menghargai keberadaan guru honor tetapi justru lebih menekankan pada aspek kompetensinya.

PGRI Kota Bandung bersama PGRI Kota/ Kabupaten yang ada di Jawa Barat bersepakat untuk menyampaikan aspirasi melalui PGRI Jabar dan mendesak kepada Pemerintah untuk meninjau kembali atas regulasi sistem seleksi PPPK ini.
Bentuk perjuangan guru honor sudah terwadahi dan tersampaikan, kami berharap para guru honor khususnya di Kota Bandung untuk menjaga kondusifitas sebab sampai saat ini porsi Kota Bandung sudah sampai pada tahap memberikan penghargaan melalui kebijakan HPM.
Pemerintah dituntut untuk menghargai guru honorer dari masa pengabdian dan usia bukan pada passing grade kemampuan akademik.
PGRI Kota Bandung mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan ulang tentang sistem seleksi PPPK.
Diharapkan dari aspirasi ini pemerintah mengkaji ulang kebijakannya sebelum disampaikan hasil seleksi yang telah dilaksanakan.
Perjuangan guru honor ini dapat diupayakan melalui jalur status kepegawaian dan melalui peningkatan profesionalismenya sehingga guru honor jangan sampai mati gaya ketika masih stagnan di status kepegawaian.
Pemerintah Kota Bandung sudah memfasilitasi aspek legal formal sudah memberikan jawaban agar guru honor di negeri bisa meningkatkan kapasitas dirinya dengan diberikannya SK datin pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung dan ini menjadi akses untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, tegas Cucu.
(Kang Amat)