Dua Pelaku Arisan Bodong yang Sempat Viral Kini ditetapkan Menjadi Tersangka

Bandung, Prabunews.com Polda Jabar Berhasil mengamankan dua orang pelaku arisan bodong yang terjadi di Sumedang dan Kabupaten Bandung dengan tersangka MAW (wanita) dan ATP (pria) Jumat (11/03/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K menyampaikan bahwa kejadian ini terjadi di bulan februari dan sudah berjalan kurang lebih 3 tahun.

” Awal mula Kejadian ini terjadi di bulan februari dan sudah berjalan kurang lebih sekitar 3 tahun. Modus pelaku untuk menarik atau mengajak korban ikut arisan dengan mengajak teman-teman bisnisnya, kemudian membuat status di medsos, “Ucap Kabid Humas Didepan Gedung Krimum polda jabar

Masih menurut Kabid Humas Polda Jabar, dari perbuatan pelaku, 150 orang mengalami kerugian dan saat ini baru 98 orang yang sudah berhasil dihimpun dan 20 orang saksi serta tiga saksi ahli dari pihak bank serta ahli pidana dan ahli UU ITE. Barang bukti yang diamankan sebanyak 7 (tujuh) item yaitu bukti transfer, screen shot, Handphone, mobil jenis Agia, televisi dan rekening koran, demikian tambahnya.

Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 378, 372 kemudian dilapis dengan pasal 28 ayat 1 UU No. 29 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE atau transaksi elektronik dan dilapis juga dengan pasal 3 dan pasal 4 UU RI No 08 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Ancaman 20 tahun penjara.

Dari kejahatan ini para korban mengalami kerugian ditaksir sekitar 21 M.

(MHT)

Scroll to Top