Bandung, Prabunews.com – Dua Pengurus PSP dan SPN di PHK Sepihak oleh Perusahaan PT.Lawe. BP Rianto selaku ketua PSP SPN PT Lawe .Angkat Bicara terkait permasalahan Dua Pengurus PSP dan SPN inisial (J) dan (T).
Dalam hal ini, Kami menyampaikan Perlindungan Serikat Pekerja dari Union Busting “Perlindungan Hukum terhadap Praktik Union Busting diatur dalam Pasal 28 UU 21/2000 yang bunyinya:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh,melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. Jum’at (18/12/20)
Terhadap pihak yang melakukan hal yang dilarang atau memaksa seperti disebutkan Pasal 28 UU 21/2000 dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana kejahatan,[7] maka terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000, yaitu:
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.
Masih dalam artikel yang sama, ketua PSP SPN PT Lawe. Rianto menambahkan, bahwa ketentuan mengenai union busting memang diciptakan untuk melindungi keberadaan serikat pekerja. Oleh karena itu bisa dimengerti jika pekerja, khususnya pengurus serikat pekerja, yang mendapatkan tindakan disiplin kemudian menggunakan hal ini sebagai pembelaannya. Jika dilihat dari sejarahnya ketentuan mengenai union busting ini memang muncul sebagai reaksi atas tindakan represif pengusaha dalam memberangus keberadaan serikat pekerja.
Lebih lanjut ditegaskan oleh ketua PSP SPN PT Lawe Rianto ‘tindakan represif ini diwujudkan dalam bentuk pemberian tindakan disiplin. Meskipun saat ini ketentuan mengenai union busting sudah mapan (well established), namun tidak serta merta tindakan represif pengusaha terhadap serikat pekerja menjadi hilang.
Bisa saja terjadi bahwa tindakan disiplin diberikan memang sebagai tekanan atau upaya pemberangusan serikat pekerja. Dalam hal ini maka pembelaan dengan menggunakan konsep union busting relevan untuk diajukan. Namun sebaliknya ada juga pengurus serikat pekerja yang kebetulan memang melakukan pelanggaran, kemudian saat diberikan tindakan disiplin ia menggunakan apapun upaya pembelaan yang ada, termasuk dengan dalih union busting.
Selain itu, Di sisi pengusaha, kedudukan seorang pekerja sebagai anggota ataupun pengurus serikat pekerja tidak bisa menjadi alasan pemaaf jika yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran. Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka tindakan disiplin harus diberikan, terlepas dari kedudukannya sebagai anggota ataupun pengurus serikat pekerja. Namun pengusaha memang harus berhati-hati pada saat memberikan tindakan disiplin kepada pengurus serikat pekerja, jika syarat-syarat formil dan materiil untuk pemberian tindakan disiplin tidak dipenuhi, pengusaha dapat dituduh telah melakukan praktik union busting.
Dalam hal ini, jawaban dari kami Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(Red)