Badung, Prabunews.com – Team opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Panit Opsnal 1 Unitreskrim Iptu Made Mangku Bunciana, S.H, berhasil mengamankan dua orang resedivis pelaku Curanmor di tempat yang berbeda di wilayah Kematan Mengwi, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar Bali. Jumat, (18/2).
Tersangka I NAW als Koming (26) tahun ditangkap pada pukul 21.00 wita di rumahnya di Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sementara rekannya inisial MRPP, (30) tahun asal Kesiman Kerta Langu, Kecamatan Denpasar Timur ditangkap dirumah kos di wilayah Batu Bulan Kangin, Gianyar pada pukul 23.30 wita dan keduanya tanpa melakukan perlawanan.
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, SH mengatakan, begitu ada laporan pencurian sepeda motor di wilayahnya Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K. langsung perintahkan segera tangkap pelaku pencurian tersebut.
“Kedua Resedivis tersebut memiliki peran masing-masing. Koming berperan merencanakan pencurian, menyiapkan kunci palsu, menentukan target, dan menunjukkan lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan pemantauan situasi di TKP sedangkan MRPP berperan mengambil sepeda motor curian di TKP dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut,” Terang Kapolsek Darsana.
Selanjutnya kata Kapolsek asal Buleleng Singaraja ini kedua pelaku diamankan oleh team opsnal Polsek Mengwi pada hari Rabu 16 Februari 2022 dengan waktu yang berbeda (malam hari). Pelaku NAW alias Koming diamankan dirumahnya Mengwitani pada pukul 21.00 Wita dan pelaku MRPP diamankan dirumah kos di wilayah Batu Bulan Kangin, Gianyar pada pukul 23.30 wita dan keduanya tanpa melakukan perlawanan.
“Setelah diintrogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor milik Putu Sanjaya yang terparkir di Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.”, Ujar Kampol Darsana
Adapun jenis kendaraan yang dicuri di Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 18.00 wita tersebut adalah jenis kendaraan sepeda motor honda scoopy DK 3963 FAW warna hitam coklat dengan menggunakan Kunci Palsu (Kupal).
“Bersamaan dengan hilangnya sepeda motor korban (I Putu Sanjaya (34) tahun asal Br. Loda Pura, Desa Mengwitani, Kecamatan Memgwi, saat itu pula korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Mengwi yaitu pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 16.00 wita,” Jelas Kapolsek Ahli Kebun itu.
Ia menjelaskan kronologis kejadian
Korban ngayah di Pura Dalem Tungkub Desa Adat Beringkit, Desa Mengwitani, Mengwi-Badung. Dan memarkir kendaraan speda motor honda scoopy warna hitam coklat miliknya DK 3963 FAW di Jaba Pura Dalem Tungkub. Selesai ngayah sekira pukul 18.00 wita saat mau pulang sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya memarkir, selanjutnya melaporkan kejafian tersebut ke Polsek Mengwi.
Selanjutnya kata Kapolsek yang memiliki Putra Akpol ini menyebutkan
sesuai data yang diperoleh dilapangan kedua pelaku memang Resedivis yaitu pada Tahun 2019 pelaku MRPP melakukan pengelapan mobil di Denpasar Timur dengan vonis hukuman 3 tahun penjara dan pelaku I NAW als Koming Pada tahun 2017 melakukan pencurian dengan kekerasan di Canggu dengan Vonis hukuman 11 bulan penjara serta pada tahun 2019 pelaku kembali melakukan pencurian dengan kekerasan di Abiansemal dengan vonis hukuman 21 bulan penjara.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda scoopy warna Coklat Hitam DK 3963 FAW, 1 buah kunci palsu, 1 buah tablet advan warna hitam milik tersangka I NAW dan 1 buah HP readme warna hitam milik tersangka MRPP. diamankan di Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya”, Tandasnya.
(AR)