Prabunews.com – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) tengah menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh tim Saber Pungli Jabar, terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada siswa mutasi di SMAN 22 Bandung.
Diduga praktik pungli di SMAN 22 ini melibatkan dua orang, yaitu wakasek bidang Humas berinisial ER dan kepsek berinisial R.
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi mengatakan, hasil perkara itu nantinya menjadi rujukan pihaknya untuk mengambil langkah apa yang tepat bagi kedua orang tersebut.
Sebelumnya, tim Saber Pungli Jabar akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pungli di SMAN 22 Bandung pada pekan ini.
“Kita lihat dulu rekomendasinya. Karena nanti tim Saber Pungli Jabar akan menggelar perkara, akan ada rekomendasi apakah hukuman disiplin atau lanjut aspek pidana,” kata Kadisdik Jabar, Dedi Supandi, Senin (17/1/2022).
Saat ini tim Saber Pungli Jabar baru menetapkan saudara ER sebagai terperiksa. Sehingga, Dedi memastikan, pihaknya akan memproses terlebih dahulu mengenai jabatan yang diemban oleh terperiksa ER.
“Tugas tambahannya dihentikan dulu sebagai wakasek, baru nanti proses lainnya, apakah proses ASN-nya, proses tentang dia sebagai apa, itu menunggu proses hukum yang tetap,” kata Dedi.
Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada cabang dinas untuk mengikuti gelar perkara pungli SMAN 22 Bandung yang diagendakan oleh tim Saber Pungli Jabar.
Dedi mengkalim, pihaknya sudah melakukan pembinaan, memeringati kepada kepala cabang dinas sebagai bagian dari institusi yang langsung membina kepala sekolah.
“Nah ini (adanya dugaan praktik pungli) harus menjadi cerminan ke depannya. Secara institusi, saya kecewa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) tim Saber Pungli Jabar menyampaikan, dari proses penyelidikan pada 13-14 Januari 2022, pihaknya mendapati bahwa dugaan praktik pungli ini dilakukan secara bersama-sama oleh wakasek bidang Humas, ER, yang diketahui mendapat petunjuk dari Kepala Sekolah SMAN 22 Bandung, saudara H.
Adapun proses penyelidikan itu adalah tindaklanjut dari aduan orang tua siswa yang akan mutasi atau pindahan ke SMAN 22 Bandung.
“Ternyata yang kasih bukan cuma satu orang pengadu ini. Jadi ada tiga orang. Uang yang kita amankan ada Rp 30 juta dari tiga orang tua itu,” kata Yudi, Sabtu (15/1/2022) dikutip dari Ayobandung.