Dugaan Kasus Terorisme, Munarman Jalani Sidang Perdana

Prabunews.com – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman jalani sidang atas dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (1/12/2021) hari ini. Sidang Munarman berlangsung pada pukul 09.00 WIB dan digelar secara daring.

Humas PN Jakarta Timur mangatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penunut umum kepada terdakwa.”Agenda dakwaan,” ucapnya.

Dilansir dari detiknews pada Senin (22/11/2021) dalam dakwaannya, jaksa menyebut Munarman diduga melakukan tindak pidana merencanakan/menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam) Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03 Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Jl William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 85 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana Atas Nama terdakwa Munarman.

Sebelumnya, Munawarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan pada hari Selasa (27/4/2021). Penangkapan diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota, diantaranya,  di Universitas Islam Negeri atau UIN Jakarta, Makassar dan Medan.

Scroll to Top