Dugaan Monopoli Outsourcing dan Penyelewengan THR, PT CSI Disorot,  Kejari Bandung Didesak Turun Tangan

Bandung |Prabunews.com – Dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan tenaga kerja outsourcing serta penyelewengan Tunjangan Hari Raya (THR) menyeret nama PT Cahaya Sentosa Indonesia (CSI) ke dalam sorotan publik.

Sejumlah pemerhati korupsi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Desakan ini muncul menyusul adanya laporan dan keluhan dari para pekerja yang mengaku dirugikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT CSI diduga memiliki kendali kuat dalam pengelolaan tenaga outsourcing di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan praktik monopoli yang tidak sehat.

Salah satu narasumber menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kondisi yang dialami para pekerja.

“Dalam hal ini memang PT Cahaya Sentosa Indonesia sangat mengecewakan. Sampai pegawai yang gajinya sekitar Rp2,7 juta, THR yang diterima hanya Rp600 ribu. Itu pun hasil perjuangan para pegawai sendiri,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa PT CSI disebut-sebut memegang peran dalam pengelolaan tenaga outsourcing di sejumlah OPD di Kota Bandung, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.

Tak hanya soal monopoli, dugaan penyelewengan THR menjadi perhatian serius. Para pekerja mengaku hak mereka tidak diberikan secara penuh dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerhati korupsi menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal ini bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga melanggar aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cahaya Sentosa Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Kejari Bandung diharapkan segera mengambil langkah konkret dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait serta menelusuri potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap praktik outsourcing dan pemenuhan hak pekerja harus dilakukan secara ketat, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan seperti Idulfitri.

Sumber : Jabarbicara & KYH

Scroll to Top