Cimahi, Prabunews.com – Pada peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2020 ini, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mengingatkan agar momentum ini harus dijadikan waktunya membersihkan praktek-praktek korup di sektor pendidikan.
Seperti yang diterangkan Ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan kepada Prabunews.com, hingga kini praktek korup tersebut masih terjadi dan berlangsung aman. Beberapa indikasi korupsi di lingkungan pendidikan adalah berbagai pungutan yang dibebankan kepada siswa.
Baik itu pungutan yang prosesnya direkayasa, pungutan yang melalui musyawarah demokratis tapi melanggar regulasi karena tidak adanya subsidi silang bagi siswa/wi yang kurang mampu sehingga biaya pungutan dipukul rata serta mengikat menjadi bentuk kewajiban, selain itu pungutan liar yang tanpa musyawarah dan melanggar Undang-Undang serta bertentangan dengan saran tindak yang telah ditentukan oleh Satgas Saber Pungli.
Penyalahgunaan dana pemerintah maupun dana masyarakat, biasanya terjadi bersifat korupsi struktural sebagai akibat lambatnya pencairan dana BOS baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah. Contohnya pencairan pada akhir tahun tetapi laporan mundur ke awal tahun sehingga bisa terjadi rekayasa kwitansi.
Sementara indikasi penyalahgunaan dana dari masyarakat biasanya melalui RKAS fiktif. Belum lagi indikasi penyuapan biasanya dilakukan oleh orang tua siswa ketika PPDB agar diterima di satu sekolah ataupun agar mendapat nilai baik dalam proses pembelajaran untuk anaknya.
Selain itu praktek korup ini juga bisa kepada oknum pejabat struktural, pengawas, assesor agar mendapat penilaian yang baik guna menentukan baku mutu sekolah.
“Adapun penyebab terjadi praktek korup ini karena lemahnya pengawasan, terlalu besarnya otoritas kepala sekolah di sekolah, hingga rendahnya kesejahteraan guru khususnya guru non PNS. Selain itu kurangnya bantuan biaya investasi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah”, pungkas Bah Iwan.
(Dadan Sambas)

