Bandung, Prabunews.com – Saat ini ada kekosongan 151 jabatan kepala sekolah baik untuk tingkat SMA, SMK dan SLB di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat, padahal saat ini telah ada 279 calon kepala sekolah yang telah lulus mengikuti Diklat serta telah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Seperti yang disampaikan Ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan, Minggu (05/12/2021), bahwa pelantikan Calon Kepala Sekolah (CKS) sangat penting guna mengisi kekosongan kepala sekolah di 151 sekolah baik SMK, SMA maupun SLB di lingkungan Disdik Jawa Barat.
Iwan berharap di Bulan Desember 2021 ini pelantikan kepala sekolah dapat dilaksanakan apalagi mereka telah memiliki NUKS, hal ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa ada calon kepala sekolah yang usianya telah mendekati usia 56 tahun, jadi jangan sampai CKS ini akhirnya gagal menjadi kepala sekolah karena faktor usia padahal sudah memiliki NUKS.
Faktor lain yang harus dipertimbangkan yaitu adanya kurikulum baru yang harus diterapkan di sekolah, dengan penerapan kurikulum baru maka di sekolah perlu adanya satu program dan kebijakan- kebijakan yang harus dipersiapkan secara matang, maka kepala sekolah definitif- lah yang harus ada di sekolah bukan plt. kepala sekolah. Dengan status Plt. maka kepala sekolah harus memikirkan dua sekolah dan secara alami akan cenderung memikirkan sekolah asalnya, belum lagi harus kembali memikirkan program PPDB tahun 2022 yang harus dipersiapkan secara matang dan harus dimulai dari sekarang, sedangkan kepala sekolah dengan status Plt. ada keterbatasan masa tugas sehingga tidak baik jika satu sekolah berganti terus kepseknya, tutur Iwan.
Sekali lagi FAGI Jabar memohon kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera melantik calon kepala sekolah menjadi kepala sekolah yang saat ini ada kekosongan di 151 sekolah baik SMA, SMK dan SLB.
Selain itu Iwan memberikan masukkan agar di sekolah dengan dengan status grade A untuk ditempatkan Kepala Sekolah yang telah memiliki pengalaman, karena memiliki kompleksitas permasalan lebih tinggi, sedangkan untuk sekolah dengan grade di bawahnya bisa diisi oleh kepala sekolah yang baru dilantik, pungkas Iwan.
(Dadan Sambas)