FAGI Mendesak Ridwan Kamil Sebagai Gubernur Jabar Segera Mengeluarkan Peraturan Gubernur Tentang Pendanaan Pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri

Cimahi, Prabunews.com – Regulasi dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat menjadi tema hangat yang banyak dibicarakan dan diperdebatkan karena adanya multi persepsi terhadap bisa tidaknya sumbangan dan pungutan dilaksanakan di SMA / SMK / SLB Negeri di Jawa Barat Khususnya.

Seperti yang diutarakan Ketua FAGI Jabar sekaligus Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi IKA UPI Iwan Hermawan melalui saluran telpon pada Prabunews.com Kamis (23/09/2021), bahwa sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12, tercantum bahwa pendidikan termasuk ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Dan pada lampiran Undang-Undang tersebut membagi urusan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga bisa melakukan diskresi terhadap atauran-aturan sebelumnya yang ambigu berdasarkan Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 1 ayat (9) Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang- undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, ujar Iwan.

Aturan yg diharapkan tersebut diantaranya mengatur melarang atau memperbolehkan adanya pungutan pada SMA /SMK / SLB Negeri di Jawa Barat, tidak cukup hanya peryataan lisan gubernur di media massa atau APH gunakan landasan penyelengaraan pendidikan dasar untuk pendidikan menengah untuk klaifikasi pungutan ke sekolah-sekolah karena sekarang belum ada regulasi yang mengatur larangan pungutan bagi pendidikan menengah sehingga masalah pendanaan ini menjadi polemik di lapangan karena tidak ada kepastian hukum, tegas Iwan.

Jika masalah usulan ini diabaikan maka FAGI Jabar akan melakukan melalui prosedur somasi, hal ini dilakukan demi untuk melakukan advokasi terhadap para kepala sekolah di Jawa Barat, pungkasnya.

(Dadan Sambas)

Scroll to Top