Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap Rektor Unila dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Prabunews.com – Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di kampus tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk KRM. Yakni HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, MB (Muhammad Basri) sebagai Ketua Senat Unila, serta AD (Andi Desfiandi) dari pihak swasta.

Dipatok Hingga Rp 350 Juta

Proses suap menyuap tersebut dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) tahun akademik 2022.

Sementara KRM selaku Rektor kampus tersebut memiliki wewenang termasuk mekanisme dilaksanakannya Simanila.

Selama proses Simanila itu, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta. Seperti memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa dalam memberikan sejumlah uang.

Sehingga, para peserta tersebut bisa lulus masuk Unila jika dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang resmi sesuai mekanisme yang ditentukan pihak kampus.

Jumlah nominal yang disepakati tersebut berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta untuk bisa masuk di Unila.

Tersangka Ditahan dan Dijerat Pasal

Keempat tersangka itu akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, sejak 20 Agustus hingga 8 September nanti.

AD selaku pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Lalu KRM, HY, dan MB selaku penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. Heriyadi ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara AD di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Adapun penahanannya terhitung mulai 21 Agustus-9 September 2022.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

KPK sebelumnya menangkap tujuh orang, termasuk resktor dan pejabar Unila dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Bali.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan pada 19 Agustus 2022 pada pukul 21.00 WIB. Isu terkait dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unila tahun 2022 ini diketahui usai laporan dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim KPK pun bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.

Pihak yang ditangkap di Lampung diantaranya Mualimin (ML) selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), HY. Beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

Sementara pihak yang ditangkap di Bandung di antaranya KRM, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), MB, dan AT. Beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

Sedangkan AD ditangkap oleh tim KPK di Bali.

Pihak-pihak yang ditangkap tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Kampus Beri Bantuan

Sementara itu, Unila diketahui akan memberi bantuan hukum untuk rektor mereka, Karomani yang telah ditangkap dalam OTT KPK pada Sabtu (20/8) lalu, atas dugaan kasus penyuapan penerimaan mahasiswa baru 2022. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Rektor 4, Suharso pada Minggu (21/8).

Bantuan hukum ini, menurut Suharso, karena secara umum Karomani adalah keluarga besar Unila.

Scroll to Top