Fakta-Fakta Kecelakaan Maut di Bekasi Tewaskan 10 Orang

Prabunews.com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung Km 28,5 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu (31/8) pagi.

Kecelakaan yang melibatkan truk trailer pembawa besi beton itu menimbulkan beberapa korban, yang kebanyakan adalah anak-anak.

Berikut ini fakta-fakta tentang kecelakaan maut di Bekasi yang sudah dirangkum Prabunews.

Kronologi

Kecelakaan berawal dari truk trailer yang terlihat hilang kendali hingga masuk ke bahu jalan, yang kemudian menabrak halte.

Menurut keterangan saksi, saat kejadian itu halte di depan SDN Kota Baru II dan III sedang dipenuhi oleh anak yang menunggu jemputan sepulang sekolah. Peristiwa ini terjadi pada pukul 10.00 WIB.

Tak berhenti, truk masih terus melaju hingga menabrak tiang tower komunikasi. Tiang itu kemudian roboh hingga menimpa sejumlah kendaraan lain.

Tewaskan 10 Orang

Kecelakaan maut ini menyebabkan sekitar 33 korban, sepuluh orang di antaranya dilaporkan tewas serta 23 lainnya mengalami luka-luka.

“Pukul 17.12 WIB alhamdulillah proses dari evakuasi tadi TKP sampai dengan RSUD Kota Bekasi dan Rumah Sakit Ananda dari 10 korban meninggal dunia 7 yang ada di RSUD maupun 3 di Rumah Sakit Ananda sudah diserahkan dari rumah sakit maupun dari Satlantas Polres selaku penyidik sudah menyerahkan kepada keluarga korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan di RSUD Kota Bekasi.

Dari 10 orang yang meninggal itu, terdiri dari empat orang anak-anak dan enam orang dewasa. Sementara dari 23 orang yang mengalami luka-luka terdiri dari 18 orang siswa dan 5 orang dewasa.

Truk Layak Jalan dan Rem Tidak Blong

Berdasarkan penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kondisi truk pada saat kecelakaan dalam kondisi baik dan tidak ditemukan kerusakan.

Kepastian itu sekaligus mematahkan dugaan rem blong sebagai penyebab kecelakaan maut di Bekasi.

“Dari hasil pemeriksaan semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali. Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman,” demikian keterangan Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (1/9) malam.

Sopir Bingung Jalan, Kewaspadaan Menurun

Awalnya, sopir mengaku mengantuk hingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut. Setelah diperiksa lebih lanjut, sopir akhirnya mengaku tidak mengantuk melainkan bingung karena salah jalan. Setelahnya, kewaspadaan sopir pun disebut menurun.

Sopir diketahui berencana ke Surabaya dari arah Narogong, Kota Bekasi. Saat itu, sopir seharusnya masuk ke Pintu Tol Bekasi Barat, tapi justru melaju ke arah Kranji.

Kelebihan Muatan (Overload)

Muatan yang dibawa truk trailer saat terlibat kecelakaan maut itu mengalami kelebihan dari batas maksimal (overload). Muatan tersebut, kata Ahmad, lebih dari 200 persen.

Menurut KNKT, daya muat truk tersebut hanya bisa mengangkut beban seberat 35 ton. Sementara truk itu justru mengangkut muatan hingga besi serta beton seberat 55 ton.

Adapun soal muatan truk sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Berdasarkan PP itu, untuk kendaraan ganda besarnya daya motor dibagi 5,5 akan menunjukkan berat jumlah yang diperbolehkan. Berat jumlah tersebut meliputi berat kendaraan ditambah muatannya.

hasil perhitungan juga membuktikan bahwa kendaraan yang digunakan hanya mampu menanggung beban maksimal kurang lebih 35 ton.

“Sementara berdasarkan struk timbangan yang ditemukan, kendaraan berat keseluruhan 70,560 ton dengan berat muatan 55,090 ton. Ini sudah jauh melampaui dari kemampuan mesin,” ungkap Ahmad.

Meski begitu, sopir truk mengklaim tidak memahami soal jumlah muatan tersebut. Sopir hanya disuruh untuk membawa saja.

Salah Pakai Gigi Rendah di Jalan Menurun

Selain itu, Sopir malah menggunakan gigi 7 daripada menggunakan gigi rendah saat melintasi jalan menurun walau muatan yang dibawa mencapai 55 ton.

“Dia posisi lagi cari tempat berputar, mau gigi tiga malah masuk gigi tujuh. Salah mindahin gigi kata dia,” imbuh Ahmad.

Muatan tersebut jelas tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Menurut Ahmad, gaya pengereman tidak mampu mengakomodasi besarnya energi kinetik yang dihasilkan dari muatan sebesar 55 ton yang menggunakan gigi 7 di jalan menurun.

Sopir truk, kata Ahmad, mengaku masih bisa mengerem pada saat kecelakaan. Namun, tidak sampai pakem lantaran beratnya terlalu berlebihan. Pun dengan memakai gigi tujuh.

Sopir Jadi Tersangka

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk trailer menjadi tersangka atas kasus kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III. Hal ini pun sudah dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki.

Hengki menyebut penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan kepolisian.

Tersangka sopir berinisial AS itu dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Adapun polisi hingga saat ini masih mendalami kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang itu.