Prabunews.com – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8).
Putri terserat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan sang suami.
Ia disangka Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP bersama empat tersangka.
Diperiksa Belasan Jam
Tiba di Gedung Bareskrim Polri, Putri langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, sejak pagi hingga malam.
Dicecar 80 Pertanyaan
Selama menjalani pemeriksaan berlangsung, Putri dicecar kurang lebih 80 pertanyaan dari tim penyidik.
“Kurang lebih sebanyak 80an pertanyaan,” demikian keterangan Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di Mabes Polri, Sabtu (27/8) dini hari.
Kekeh Korban Pelecehan
Arman juga menegaskan bahwa kliennya telah secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP terkait pembunuhan Brigadir j, termasuk sangkaan pasal pembunuhan kepada Putri.
Dengan demikian, Putri kembali menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban pelecehan tindakan asusila atau kekerasan seksual.
“Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” ujar Arman.
Pemeriksaan Diberhentikan dan Akan Dilanjut Rabu
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik Bareskrim menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
Pemeriksaan itu dihentikan untuk menjaga kondisi kesehatan istri Ferdy Sambo itu.
“Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam,” kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8) malam.
Putri akan kembali diperiksa pada Rabu (31/8), dengan Teknik pemeriksaan konfrontasi guna mnguji keterangan setiap tersangka.
“Pemeriksaan ini akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontasi sama beberapa tersangka lainnya, seperti RR, KM, dan Saudara RE,” terang Dedi.
Tidak Ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan, tim penyidik memperbolehkan Putri kemballi ke kediamannya sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
“Pemeriksaan ini akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontasi sama beberapa tersangka lainnya, seperti RR, KM, dan Saudara RE,” kata Dedi.
Kendati demikian, Putri akan kembali dipanggil untuk hadir dalam rekontruksi peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J nanti.