Fortusis, Sangat Tidak Bijak Bagi Sekolah Yang Memaksakan Pembelajaran Daring

Bandung, Prabunews.com – Pembelajaran dimasa pandemi memang memiliki tantangan tersendiri.Setiap tenaga pendidik bukan hanya harus mampu mengalihkan bentuk pelayanan pembelajaran dari luring ke daring, namun selain dari itu para pendidik termasuk lembaga pendidikan harus memiliki data yang kongkrit tentang keadaan dan kesiapan para peserta didik untuk mengikuti Pembelajaran secara online.
Hal ini karena berhubungan dengan media pembelajaran yang terkoneksi dengan sistem daring tersebut.

Dwi Subawanto, Ketua Fortusis

Dwi Soebawanto Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) menyampaikan protes karena banyaknya orang tua siswa dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) bermasalah dalam Pembelaran Daring di masa pandemi ini. Hal ini dikarenakan di beberapa sekolah Kota Bandung ada beberapa oknum gurunya memaksakan siswanya harus belajar daring atau virtual dengan menggunakan Zoom Meeting, hal ini sangat memberatkan orang tua siswa dari kalangan keluarga tidak mampu.
Karena setiap hari para pelajar ada yang harus ikut zoom meeting selama 4 jam dari jam 08.00- 12.00 .

Sementara bantuan kuota belajar dari Kemendikbud belum turun, kalaupun turun kuota tersebut belum tentu cukup untuk di pergunakan pembelajaran daring sebanyak itu.

Padahal dalam SE Kemendikbud No 15 thn 2020 tentang KBM di masa pendemi di jelaskan bahwa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tidak harus selalu Daring , Daringpun tidak selalu Virtual (Zoom, GCR) tetapi isa non virtual (WA, telegram, Email, dll).

Sekolah idealnya mencari pilihan Pembelajaran yang dapat melayani semua peserta didik termasuk siswa dari KETM, lakukan saja oleh sekolah model pelayanan pembelajaran Luring dengan memperbanyak Modul SD, SMP, SMA atau SMK yg sudah ada di sediakan kemendikbud.

Seharusnya guru atau institusi pendidikan harus sudah siap melayani siswa baik yang daring maupun yang luring atau blended learning.

Kami mohon Disdik Jabar dan disdik Kota Bandung menginstruksikan kepada semua sekolah untuk patuh terhadap SE no 15 thn 2020 tersebut, jika tetap melanggar mohon oknum guru dan sekolahnya di beri sanksi sebelum kami melaporkannya ke ombusman, tegas Dwi

(Kang Amat)

Scroll to Top