Cimahi, Prabunews.com – Pimpinan Pusat Federasi SP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto, menyatakan menolak rencana Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan aturan untuk memperbolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran THR 2021 Kepada Pekerja/Buruh, kebijakan tersebut sangat merugikan buruh, tahun 2020 Menteri Ketenagakerjaan RI sudah pernah mengeluarkan aturan THR dicicil dan ditunda yang akhirnya berdampak banyak perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR 2020 bahkan sampai sekarang ada perusahaan yang belum bayar THR 2020 kepada buruhnya, ujarnya. Sabtu (20/03/2021).
Kondisi tahun 2020 dengan sekarang Tahun 2021 sangat berbeda dimana perusahaan sudah beroperasi secara normal, pandemi covid 19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh, bisa kita lihat dengan pengesahan UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh, kemudian tanggal 2 Februari 2021 keluar PP No. 34, tentang TKA PP No. 35 mengenai PKWT, ALIH DAYA dan PHK, PP No. 36 mengenai Pengupahan, PP No.37 mengenai JKP, kemudian pemerintah mengeluarkan PERMEN 2 tahun 2021 mengenai Pengupahan untuk industri padat karya dimana aturan tersebut memperbolehkan perusahaan untuk membayar upah buruh dibawah upah minimum, semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat berpihak kepada pengusaha dan merugikan kaum buruh, apalagi dengan rencana menteri Ketenagakerjaan akan memperbolehkan pengusaha untuk mencicil dan menunda pembayaran THR 2021 lengkap sudah penderitaan kaum buruh, tegas Roy.
Berdasarkan aturan THR dibayar oleh pengusaha minimal satu bulan upah dibayarkan sekaligus paling lambat 7 hari sebelum hari raya kepada buruh, kita meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan agar tidak mengeluarkan aturan THR dapat dicicil atau ditunda, buruh menolak aturan tersebut kalau pemerintah memaksakan berarti pemerintah memang memaksa buruh untuk turun kembali kejalan melakukan aksi unjuk rasa penolakan aturan tersebut, jadi kalau terjadi kerumunan itu karena kesalahan pemerintah…!!,” Pungkas Roy.
(Dadan Sambas)