Grand Asrilia Hotel di Sidak Dansektor 22 Citarum Harum Bersama Para Dinas Terkait

Bandung, Prabunews.com – Dansektor 22 Citarum Harum Kolonel Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P., memfasilitasi para pemangku kebijakan dinas terkait, untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Grand Asrilia Hotel bertempat di Jl. Pelajar Pejuang Kota Bandung, Kamis (4/02/2021).

Sidak pada saat ini, Dansektor 22 melibatkan para pemangku jabatan di dinas terkait yang berhubungan dengan keberlangsungan pendirian perusahaan bidang perhotelan termasuk dinas bidang penertiban  pada pelanggaran peraturan perundang undangan.

Dikatakan Kolonel Eppy kepada awak media, bahwa sidak ini kami hanya memfasilitasi para dinas terkait, sebagai penentu keabsahan hukum perusahaan perhotelan yang sebenarnya.

Kehadiran para dinas terkait dalam sidak tersebut, Kolonel Eppy Gustiawan bersama rombongan disambut baik oleh Owner Grand Asrilia Hotel (H. Asril).

Pada gelaran bukaan pembahasaan permasalahan yang dihadapi oleh Grand Asrila Hotel, Indi Suryani (Kasi Perizinan C2 bidang C DPMPTSP Kota Bandung) mengatakan, bahwa Grand Asrilia Hotel tidak ada data pada dinasnya, baik pada arsip dinas maupun secara elektronik.

Hal yang sama diungkapkan oleh Ir. Lita Endang S. M.Si., (Kabid Rehabilitasi dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup – DLHK) bahwa TDUP yang ada di Asrlia perlu adanya pembaharuan, apa lagi izin lingkungannya tidak ada sama sekali.

H. Asril, Sering berargumen pada siapapun bahwa Grand Asrilia Hotel memiliki legalitas yang komplit, pernyataan ini disanggah oleh Kabid Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, setelah melihat Potokopi TDUP Asrilia bahwa surat izin TDUP tersebut sudah kadar luarsa, “artinya tidak berlaku lagi apalagi mengacu pada sistem OSS, yang lamapun tidak diregristasi,” tegasnya.

Perwakilan dari PPNS DLH Provinsi (Ana), ia menyebutkan bahwa Grand Hotel Asrilia bila dirunut dari beberapa temuan oleh pejabat perizinan Pemkot Bandung, “Grand Asrilia adalah Ilegal, karena dari segi perizinan sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Perihal pelanggaran dari hasil air limbah yang dihasilkan oleh Grand Asrilia perlu ada penambahan kolam dan sistem Ipal yang benar. Namun setelah beberapa kali ditegur oleh Dansektor 22 dari bulan novemver 2020 sampai hari ini belum ada perubahan, padahal Owner Asrilia selalu meng iyakan.

Idris, bidang penyidik Satpol PP Kota Bandung, menilai ada dua hal pelanggaran yang dilakukan oleh Asrilia Hotel, Satu pelanggaran perda Pemkot Bandung dalam hal bertahan melajukan usaha hotelnya, “karena sudah tidak berlakunya perizinan usaha yang ia miliki, sedangakan yang kedua pelanggaran peraturan perundang undangan, yaitu membiarkan limbah yang dibuang tudak sesuai baku mutu,” ujarnya.

Lita Endang bersama tim dari DLHK Kota Bandung sudah beberapa kali mendatangi Hotel, “Saya bersama tim sering datang memeriksa Asrilia, namun selalu ditolak oleh managernya,” saat itu pula Lita menegur pada Owner Asrilia supaya bisa komunikasi untuk kemajuan legalitas yang benar.

“Pak Asril bilangnya perizinan Hotel sudah lengkap, saya pun sudah mengingatkan harus ada pembaharuan perizinannya, tapi ia malah tidak menghiraukannya,” imbuh Lita.

“Kami sudah memiliki kajian hotel ini dari konsultan Ipal, itu saya bayar 1 Milyar, kami ganti konsultan setelah adanya teguran dari dansektor, malah konsultan yang baru kabur,” kata H. Asril pada diskusi sidak dihadapan forum.

Kolonel Eppy langsung menelpon Konsultan yang dibilang meninggalkan pekerjaan, dengan load speeker suara didengar oleh forum, Konsultan menjawab, “Asrilia tidak cocok harganya, ia terlalu murah menawar dari RAB Spek yang standar, padahal kami sudah memberi design gambar rencana bangunannya, ya gagal kontrak jadinya,” ujar Konsultan Ipal tersebut.

Kolonel Eppy Gustiawan hanya menghadiri undangan dinas terkait , yaitu DPMTSP, DLHK Kota, DLH Provinsi, Satpol PP, Disbudpar Kota dan aparat Kecamatan juga Kelurahan.

Hasil putusan diatas, Dansektor 22 mengambil kebijakan walaupun dari Tahun 2018 oleh Dansektor 22 yang lama, sesuai hasil diskusi para pengambil kebijakan dinas terkait bahwa Asrilia kembali ke Nol untuk menyelesaikan perizinan dan pembetulan Kontruksi Ipal yang benar, selama 45 hari kedepan terhitung muali Jumat (5/02/2021).

Scroll to Top