Cimahi, Prabunews.com – Perkara penggelapan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang terjadi di SMKN 53 Jakarta Barat memasuki babak baru.
Dikutip dari Rmoldkijakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima pengembalian sebagian dana dugaan korupsi BOS dan BOP SMKN 53 dari dua tersangka.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekokah SMKN 53 berinisial W dan MF mantan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat 1 sebagai tersangka kasus korupsi BOS dan BOP.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, pengembalian uang korupsi dilakukan pada 27 Mei 2021 dan 31 Mei 2021.
“Total uang yang dikembalikan Rp 206.825.000,” kata Dwi Agus Arfianto di Kejari Jakarta Barat, Rabu (2/6/2021). Menurut Dwi, dana yang dikembalikan tersebut merupakan hasil pengumpulan dari para guru dan staf SMKN 53 yang telah menerima uang dalam bentuk insentif.
Agus menyebut para guru dan staf mengaku tidak tahu menahu asal muasal dana yang diberikan oleh W saat masih menjabat Kepala SMKN 53.
“Dana tersebut diterima oleh rekan-rekan guru, tenaga kerja kontrak dan staf SMKN 53 dari saudara W,” kata Dwi.
Meski ada pengembalian sejumlah dana, kata Dwi, pihak Kejari tetap memproses hukum W dan MF sembari menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk upaya paksa penahanan kami masih tunggu audit teman-teman BPK,” kata Agus.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan penyalahggunaan dana BOS dan BOP Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 miliar.
(Dadan Sambas)