Bandung, Prabunews.com – Pemerintah akan melaksanakan seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Kegiatan seleksi PPPK akan segera dibuka bagi para guru di seluruh Indonesia.
Sesuai dengan keterangan pers Mentri Pendidikan, Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah akan membuka seleksi PPPK sebanyak 1 juta dengan mekanisme dan sistem penjaringan yang telah disiapkan oleh panitia seleksi.
Pemerintah akan menerima berapapun peserta yang lolos seleksi sesuai dengan kriteria.Apabila hanya 100 ribu peserta seleksi yang lolos maka yang 100 ribu peserta itulah yang berhak menjadi PPPK.
Selanjutnya pemerintah akan membuka kembali seleksi untuk memenuhi kuota tersebut.
Sampai saat ini pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mematangkan persiapan formasi dan juga hal yang lainnya melalui sosialisasi dan koordinasi dengam berbagai lembaga lainnya.
Dilaksanakannya seleksi ini menjadi angin segar berupa peluang bagi para guru honorer dan lulusan perguruan tinggi keguruan untuk dapat memgikuti formasi seleksi tersebut.
Ada beberapa kriteria guru yang dapat mengikuti seleksi ini diantaranya guru honorer yang terdaftar di Dapodik, baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta, guru honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik atau data base BKN serta individu yang memiliki sertifikat pendidik.
Namun ada beberapa kriteria guru honorer yang tidak bisa mengakses kesempatan seleksi ini, diantaranya :
– Guru Honorer yang mengabdi di lingkungan Departemen Agama, karena pada kesempatan seleksi ini belum mendapatkan kuota seleksi PPPK.
– Guru PAUD dan guru TK dikarenakan belum ada keputusan dari BKN.
– Guru lulusan SMA dan guru yang terdaftar di dapodik, sementara salah satu persyaratan agar dapat terdaftar di dapodik syaratnya harus berpendidikan S1 atau D4.
– Guru Honorer yang berusia 59 tahun per 1 April 2020, hal ini dikarenakan batas usia peserta seleksi adalah 59 tahun.
(Kang Amat)