Habiskan Anggaran BPJS, Sri Mulyani: Perokok Beban Negara

Prabunews.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12% pada tahun 2022. Langkah ini sebagai upaya menekan jumlah perokok yang disebut telah meningkatkan beban keuangan negara dari sisi biaya kesehatan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa mengkonsumsi rokok telah menimbulkan beban kepada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang cukup besar. Bahkan, biaya kesehatan akibat mengkonsumsi rokok bisa mencapai Rp. 17,9 triliun hingga Rp. 27,7 triliun per tahun.

Dari total biaya tersebut, terdapat Rp. 15,6 triliun diantaranya termasuk biaya perawatan yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

“Artinya, 20%-30% dari subsidi PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN sebesar Rp. 48,8 triliun untuk membiayai perawatan akibat dampak rokok ini,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021).

Merokok dapat menyebabkan meningkatnya risiko penyakit, disabilitas dan kematian dini. Karena itu, ada potensi kehilangan tahun produktif yang biaya ekonominya diperkirakan mencapai Rp 374 triliun. Ini berdasarkan riset yang dibuat Balitbang Kementerian Kesehatan pada tahun 2017 lalu.

Prevalensi merokok anak usia 11-18 tahun juga terus naik. Pada tahun 2013 prevalensi merokok kelompok ini hanya 7,2%, kemudian naik menjadi 9,9% pada tahun 2019.

Kenaikan tahun 2019 bersamaan dengan keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok. Kemudian turun di 9% tahun 2020 ketika tarif kembali dinaikkan hingga 23% dan ditargetkan bisa mencapai 8,7% pada tahun 2024.

Dengan mempertimbangkan dampak yang akan terjadi, pemerintah menggunakan instrumen kebijakan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya dikalangan anak dan remaja.

Sri Mulyani juga mengungkapkan riset lain yang menunjukkan bahwa perokok cenderung punya potensi terinfeksi COVID-19 14 kali lebih tinggi dari yang bukan perokok. Selain itu, bagi perokok yang sudah terinfeksi COVID-19 juga memiliki risiko 2,4 kali lebih tinggi untuk mengalami gejala infeksi berat dan memiliki prognosis buruk.

“Kondisi ini berarti akan membebani karena seluruh penderita COVID-19 ditanggung oleh negara,” kata Sri Mulyani.

Scroll to Top