HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PIDANA

HILMI DWI PUTRA NUR, S.H.
Advokat
berkantor di PRABU LAW FIRM

 

 

Assalamualaikum Wr Wb,
Salam Sejahtera

Hukum dalam arti umum adalah keseluruhan peraturan bertindak atau perilaku yang ditentukan oleh kekuasaan pengendali, dan mempunyai kekuasaan sah yang bersifat mengikat; atau hukum adalah apa yang harus ditaati dan diikuti oleh warga negara dengan akibat sanksi atau konsekuensi sah. (Black’s Law Dictionary)
Indonesia merupakan negara hukum, artinya semua kehidupan negara harus didasarkan pada hukum. Agar konsep negara hukum benar-benar terlaksana, maka ada dua hal yang harus diupayakan Indonesia, yaitu perlindungan hukum dan penegakan hukum.

Menurut Philipus M. Hajdon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum. Artinya, perlindungan hukum dilakukan dengan menggunakan sarana hukum yang ditujukan untuk melindungi harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap subyek hukum.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melakukan perlindungan hukum kepada semua warga negaranya tanpa terkecuali. Sebab perlindungan hukum merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Dalam kesempatan kali ini saya mencoba untuk menggangkat makalah terkait pelindungan hukum yaitu Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Pidana. Semoga bermanfaat.

 

HAK-HAK TERSANGKA
DALAM PROSES PIDANA

Bagaimana Proses Hukum Pidana dimulai ?

Ketika terjadi peristiwa pidana maka aparat penegak hukum wajib untuk melakukan proses hukum, setiap prossa hukum terdapat tahapannya masing-masing.

Penyidikan dan Penyelidikan

Proses penyelidikan dan Penyidikan adalah tahap yang dilakukan oleh penegak hukum untuk memproses dugaan-dugaan tindak pidana yang terjadi. Penyelidikan adalah rangkaian tindakan yang dilakukan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur berdasarkan aturan hukum. Jika ditemukan alasan hukum yang cukup,maka proses ditingkatkan menjadi penyidikan,yaitu rangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur oleh undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Apa yang di maksud dengan tersangka?

Menurut pasal 1 angka 14 KUHAP tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaan berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Status seseorang sebagai tersangka diberikan sejak tahapan penyidikan hingga ditetapkan sebagai terdakwa.
Tidak ada penjelasan yang cukup dalam KUHAP untuk memberikan Batasan yang terukur mengenai bukti permulaan. Karena Batasan ini menyangkut pembatasan hak-hak , maka semestinya diatur lebih jelas dengan ketentuan setingkat undang-undang.
Namun demikian, terdapat peraturan Kapolri Republik Indonesia yang dapat dijadikan rujukan prosedural mengenai penetapan tersangka dan bukti permulaan ini yakni dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seseorang tersangka memiliki hak-hak sebagai tersangka yang di jamin oleh UUD 1945, KUHAP, UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan HAk-Hak sipil dan Politik, UU Nomor 5 tahun 1998 tentang konversi menentang Penyiksaan, dan Perlakuan atau Penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, serta prinsip-prinsip peradilan yang adil ( fair trial) yang berlaku secara universal.

Upaya Paksa

Dalam rangkaian proses hukum di tingkat penyidikan, jika diperlukan, Penyidik memiliki wewenang dan dapat melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Karena setiap upaya paksa merupakan perampasan hak-hak seseorang berdasarkan hukum, maka setiap upaya paksa yang dilakukan harus memiliki dasar-dasar dan alasan yang cukup, tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Apa yang di maksud dengan Penangkapan

Definisi Penangkapan
Menurut pasal 1 ayat 20 KUHAP definisi penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

Jangka waktu penangkapan

Jangka penangkapan hanya berlaku paling lama sehari atau 1x 24 jam. Setelah itu harus terdapat kejelasan apakah seseorang yang ditangkap tersebut statusnya ditahan, wajib lapor, atau dilepaskan. Jika status penangkapan melebihi batas waktu 1 x 24 jam, maka telah terjadi tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.

Syarat-Syarat Penangkapan

Seseorang dapat ditangkap hanya jika telah terpenuhi syarat-syarat penangkapan. Terdapat syarat materiil dan syarat formil penangkapan.
Syarat materiil adalah syarat yang berkaitan dengan materi atau substansi sementara syarat formil adalah syarat-syarat yang terkait dengan landasan prosedur dan administrasi untuk melakukan penangkapan.

Syarat Materil

Berdasarkan pasal 17 KUHAP, perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dari ketentuan tersebut maka syarat materiil seseorang dapat ditangkap adalah apakah terdapat bukti permulaan cukup.

Penjelasan pasal 17 KUHAP, menyebutkan yang di maksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14, Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditunjukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Sebagaimana telah di jelaskan diatas dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dijelaskan bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan dasar untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, penangkapan tersangka, penahanan tersangka, selain tertangkap tangan. Selanjutnya dijelaskan dalam peraturan Kapolri tersebut bahwa bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya adanya laporan polisi ditambah dengan 2 ( dua) jenis alat bukti, yakni:

1. Keterangan saksi yang di peroleh oleh Penyidikan
2. Keterangan ahli yang di peroleh oleh penyidik
3. Surat
4. Petunjuk

Syarat Formil

Untuk dapat melakukan penangkapan ( selain tertangkap tangan ), petugas kepolisian harus memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat pemerintah penangkapan yang mencantumkan :
1. Identitas tersangka
2. Alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang di persangkakan
3. Tempat ia diperiksa.

Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah , dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

apa yang dimaksud tertangkap tangan ?

tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera atau beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang di duga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Hal-hal yang harus di perhatikan dalam proses penangkapan

Berikut ini hal-hal yang harus di perhatikan ketika terjadi penangkapan (tidak tertangkap tangan):

1. Apakah petugas kepolisian, bukan petugas yang mengaku sebagai polisi atau petugas dari instansi lain? Karena yang memiliki kewenangan menangkap adalah petugas kepolisian selaku penyidik atau penyidik pembantu, atau penyelidik atas perintah penyidik.
2. Apakah petugas kepolisian tersebut membawa dan memperlihatkan surat perintah penangkapan? Pengangkapan tanpa surat perintah adalah penangakapan illegal yang tidak berdasar hukum.
3. Apakah pada surat perintah penangkapan tersebut tercantum identitas tersangka, alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan dan tempat ia diperiksa.
4. Apakah keluarga diberikan tembusan perintah penangkapan ?
5. Apakah terdapat tindak kekerasan, maupun penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan ketika dilakukan penangkapan ?

Apa yang dimaksud dengan penahanan?

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapan nya, dalam hal serta menurut cara yang diatur menurut KUHAP.

Syarat materil

Alasan objektif :

Berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan pada tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :

• Tidak pidana itu di ancam 5 tahun atau lebih;
• Tidak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, tetapi ditentukan dalam :
KUHP, yaitu Pasal 282 ayat (3), 296, 335 ayat (1), 351 ayat (1), 353 ayat (1), 372, 378,379 ayat (a), 453,454,455,459,480, dan pasal 506;
• Pelanggaran terhadap Ordonantie Bea dan Cukai;
• Pasal 1,2 dan 4 UU Nomor 8 Darurat Tahun 1955 ( tindak pidana Imigrasi) yaitu antara lain; tidak punya dokumen imigrasi yang sah, atau orang yang memberikan pemondokan tau bantuan kepada orang asing yang tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah;
• Tindak pidana pidana dalam UU nomor 9 tahun 1976 tentang Narkotika.

Secara obyektif, syarat ini lebih mudah dilakukan pengujian terhadap penahanan yaitu hanya dengan melihat tindak pidana apa yang disangkakan kepada tersangka.

Alasan Subjektif

Selain syarat obyektif diatas terdapat pula syarat subjektif yakni syarat yang ukurannya subyektif menyangkut pada diri tersangka dan penilaian penyidik atau penuntut umum atau hakim dalam hal apakah syarat tersebut terpenuhi.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Perintah penahanan atau Penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tidak pidana berdasarkan dengan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan :
1. Melarikan diri
2. Merusak atau
3. Menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Syarat formil

Penahanan atau penahan lanjutan dilakukan oleh penyidikan atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memeberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan :

1. Identitas tersangka atau terdakwa; dan
2. Menyebutkan alasan penahanan ; serta
3. Uraian singkat perkara kejahatan yang di persangkakan atau di dakwakan; serta
4. Tempat ia ditahan.

Tembusan surat perintah penahan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim tersebut harus diberikan kepada keluarganya.

Siapa yang berwenang melakukan penahan
Adapun pihak-pihak yang berwenang melakukan penahanan dalam berbagai tingkat pemeriksaan sebagaimana ketentuan Pasal 20 KUHAP, sebagai berikut:

1. Untuk kepentingan penyidikan, yang berwenang melakukan penahan adalah penyidik:
2. Untuk kepentingan penuntutan, yang berwenang adalah penuntut umum ;
3. Untuk kepentingan pemeriksaan di siding pengadilan, yang berwenang untuk menahan adalah Hakim.

Jenis jenis Penahanan

1. Jenis-jenis penahanan dapat berupa :
2. Penahanan rumah tahanan negara ( rutan)
3. Penahanan rumah;
4. Penahanan Kota.

Jangka waktu penahanan

Tabel 1 : Jangka Waktu Penahanan Menurut Pasal 24 – 28 KUHAP

Tabel 2 : Tambahan Perpanjangan Penahanan menurut Pasal 29 ayat (1) KUHAP

Tabel 3 :

Total Jangka waktu Penahan Bagi Perkara dengan Ancaman Pidana 9 Tahun atau lebih atau Tersangka dengan Ancaman Pidana 9 Tahun atau lebih atau Tersangka / Terdakwa Mengalami Gangguan Fisik/Mental

Apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24,25,26,27,28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 29 ternyata tidak sah, maka tersangka atau terdakwa berhak meminta ganti kerugian.

Hak- Hak tersangka dalam Proses Penahanan

Dalam proses penahanan seorang tersangka berhak untuk :

a) Menghubungi Penasehat hukumnya;
b) Segera diperiksa oleh Penyidik setelah 1 hari ditahan;
c) Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum;
d) Meminta atau mengajukan penangguhan penahanan;
e) Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
f) Mendapatkan penangguhan penahanan atau perubahan status tahanan;
g) Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/penjabat rumah tahanan negara,

Terhadap tersangka yang sakit dan diharuskan dirawat diluar rutan, makai a berhak untuk dirawat dirumah sakit, Pasal 9 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04UM.01.06/1983 tentang tata cara penempatan, perawatan tahanan dan tata tertib rumah tahanan negara menetapakan sebagai berikut :

1) Perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit keras, dapat dilakukan diluar rumah tahanan negara, setelah memperoleh izin dari istansi yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan atas nasehat dokter rumah tahanan negara;
2) Tahanan yang menderita sakit jiwa, dirawat dirumah sakit jiwa setempat terdekat, berdasarkan keterangan dokter rumah tahanan negara setelah berkonsultasi dengan dokter spesialis penyakit jiwa serat mendapat izin dari instansi yang menahan;
3) Dalam keadaan terpaksa kepada tahanan dapat dilakukan pengobatan dirumah sakit diluar rumah tahanan negara dan kepada rumah tahanannegara, melaporkan pada instansi yang menahan untuk penyelesaian izinnya;
4) Laporan dimaksud ayat (3) harus disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam;
5) Pengawasan dan pengamanan tahanan yang dirawat dirumah sakit diluar rumah tahanan negara dilakukan oleh polri atas permintaan instansi yang menahan.

Jika masa penahanan atas diri tersangka sudah berakhir, maka ia tersangka berhak untuk di bebaskan demi hukum. Wewenang untuk mengeluarkan tahanan demi hukum adalah wewenang kepala rumah tahanan negara.bukan wewenang instansi yang menahan.( vide Pasal 19 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 jo.Pasal 28 ayat (1) Peraturan Mentri ( Permen) Kehakiman Republik Indonesia (RI) Nomor M.04-UM.01.06/1983).

Dengan ketentuan bahwa Kepala Rumah Tahanan harus memberitahukan kepada instansi yang menahan 10 hari sebelum berakhirnya masa penahanan atau perpanjangan penahanan tersebut sebelum mengeluarkan tahananyang bersangkutan agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan instansi tersebut ( pasal 9 PP Nomor 27 Tahun 1983 jo. Pasal 28 ayat (1) permen kehakiman RI No. M.04-UM.01.06/1983 jo. surat edaran Bersama Ketua Muda Mahkamah agung RI dan Direktur jenderal Permasyarakatan Departemen Kehakiman RI Nomor MA/PAN/368/XI/1983-EI.UM.04.11.227). dalam hal kepala rumah tahanan tersebut, dapat di berikan penjelasan dengan surat biasa oleh ketua Pengadilan Negeri.

Sumber :

dikutip dari buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia yang disusun oleh YLBHI

Scroll to Top