Hakim Diminta Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David

Prabunews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berencana.

Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Cristalino David Ozora, Dendy Zuhairil Finsa usai sidang agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap ekspesi.

“Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut. Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG,” ujar Dendy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

Dendy menilai persidangan kasus penganiayaan berencana AG sudah berjalan sesuai prosedur hukum. Hal ini melihat tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.

Di kesempatan yang sama, penasehat hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan tidak bisa membeberkan memgenai tanggapan jaksa dalam persidangan.

Namun, pokok persidangan menunjukkan jaksa membantah nota keberatan AG dan tetap pada dakwaannya.

“Soal pokoknya kita enggak bisa bicara. Tapi mereka akan membantah dari beberapa poin keberatan pada dakwaannya,” kata Mangatta.

Ia menyebut AG selaku kliennya dalam keadaan sehat dan akan selalu kooperatif terhadap jalannya persidangan.

Sidang AG atas kasus penganiayaan berencana terhadap David digelar secara tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Diketahui, Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan berencana.

Dalam kasus tersebut, status AG telah ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

Ia didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Selain AG, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David. Keduanya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.D

Scroll to Top