Hasil Diskusi Komunitas Peduli Pendidikan Jawa Barat (KPPJB) tentang Pendanaan Pendidikan pada SMA/SMK/SLB Negeri Di Jawa Barat

Cimahi, Prabunews.com – MKKS SMA, SMK, SLB Negeri Se-KCD VII pada tanggal 13 September 2021 bertempat di Aula SMKN 1 Cimahi mengadakan rapat koordinasi terkait regulasi pendanaan pendidikan SMA / SMK / SLB Negeri di wilayah KCD VII khususnya dan Jawa Barat pada umumnya, dengan hasil sebagai berikut :

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah 48 tahun 2008 Pendanaan Pendidikan dan Perda Jawa Barat Nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pendidikan bahwa tanggung jawab Pendanaan Pendidikan untuk SMA/SMK/SLB Negeri menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat/Orang Tua Siswa sehingga satuan pendidikan diperbolehkan untuk memungut pendanaan kepada orang tua siswa baik untuk biaya investasi maupun biaya operasi. Namun aturan tersebut dapat dilakukan diskresi berdasarkan Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 1 ayat (9). Karena dalam dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 12 tercantum bahwa pendidikan termasuk ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, dan pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

2. Atas kewenangannya Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai UU No 23 tahun 2014 tersebut mengeluarkan Pergub Jabar No 43 tahun 2020 Tentang Pemberian Biaya Oprasional Pendidikan Daerah (BOPD) pada SMA,SMK dan SLB Negeri di daerah Provinsi Jawa Barat sehingga Biaya Operasi (Iuran Bulanan Peserta Didik/ SPP ) diganti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biaya Oprasional Pendidikan Daerah (BOPD) maka siswa/orangtua siswa tidak lagi dipungut Iuran Bulanan Peserta Didik /SPP bulanan, begitu juga dengan Iuran wajib peserta didik baru sebagaimana yang dilakukan provinsi lainnya seperti yang telah dilakukan di Prov. Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Namun demikian, masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal (lampiran Pergub No 43 thn 2020) , baik untuk menutupi kekurangan biaya investasi maupun operasi dalam bentuk Sumbangan Investasi Peserta Didik Baru yang hanya satu kali selama sekolah dan Sumbangan Operasi Peningkatan Mutu sekolah untuk biaya oprasional tahunan.

3. Sekolah dapat menerima sumbangan dari Orang tua siswa melalui komite sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah antara lain :

a. Komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.,

b. Penggalangan dana oleh komite sekolah itu berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan, sumbangan tidak ditentukan besaran dan waktu pembayarannya.

c. Komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.

d. Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana/prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

e. Penggunanaan hasil penggalangan dana dan dimanfaatkan oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari Komite Sekolah, dipertanggungjawabkan secara transparan, dan dilaporkan kepada komite sekolah.

f. Adapun persyaratan sumbangan tersebut tidak ditentukan besaran dan waktu pembayarannya.

1) disimpan dalam rekening bersama atas nama satuan pendidikan dan Komite sekolah.
2) tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis
3) tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
4) tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah

 

Dalam Acara tersebut hadir :
1. Budi Hermawan S.Pd. M.Phil Mewakili Kadisdik Jabar
2. Drs.Arif Subakti M.Pd Kepala KCD VII Disdik Jabar

Komunitas Peduli Pendidikan Jawa Barat di hadiri, oleh :
1. Prof,Dr. Cecep Darmawan S.Pd, S.IP, SH, Msi
2. Drs. Dan Satriana
3. Haneda Sri Lastoto SH
4. Drs.H.MS Irianto
5. Iwan Hermawan S.Pd.MM
6. Erwien Permadhi SH

(Dadan Sambas)

Scroll to Top