Hendry Susanto, Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Polisi

NEWS, KRIMINAL488 Dilihat

Prabunews.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan bos pengelola bisnis robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Saat ini ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliyansah Lubis mengatakan bahwa robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Akademi Pro.

Sedangkan Hendry merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga telah menetapkan empat orang tersangka pelaku penipuan robot trading ilegal itu. Mereka adalah D, ILJ, DBJ, dan MF.

Kombes Auliansyah Lubis mengatakan para tersangka kasus investasi berkedok robot trading Fahrenheit menjanjikan keuntungan sebesar 50 hingga 80 persen kepada korbannya.

“Menempatkan US$500 maka keuntungan 50 persen, kalau menempatkan US$1.000 dengan perhitungan 60 persen keuntungan diberikan kepada member, kalau menempatkan US$10.000 itu 75 persen untuk member sisanya perusahaan, dan kalau US$50.000 keuntungan 80 persen,” kata Auliansyah.

Menurut Auliansyah, para tersangka turut mewajibkan para korbannya untuk membeli robot seharga 10 persen dari total nilai investasi.

Para tersangka juga menjelaskan kepada para korban bahwa dengan robot tersebut investasi akan aman dan terhindar dari kerugian besar.

“Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakkan uangnya di robot trading tersebut,” ucap Auliansyah.

Sementara itu, Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun mengungkapkan, hukuman tersebut akan dikenakan karena Hendry diduga kuat sebagai otak atau dalang dari kasus penipuan investasi robot trading tersebut. 

“Dia kan otaknya, jadi lebih berat lah ya. Kami kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahunan,” ujar dia, Rabu (23/3/2022).