Heru Hidayat Merasa Dizalimi, Kejaksaan Agung Angkat Bicara

Prabunews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal tuntutan hukuman mati terhadap Presiden PT Trada Alam Minera, terdakwa Heru Hidayat, dalam perkara korupsi dan pencucian uang pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.

Dalam sidang pembacaan pleidoi sebelumnya Heru merasa dizalimi dan menilai jaksa penuntut umum telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power saat menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap dirinya.

Merespon hal tersebut, kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya menuntut hukuman mati terhadapat terdakwa.

Leonard mengatakan perbuatan Heru yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun sangat mencederai keadilan masyarakat. Dari kerugian itu, Heru menikmati uang sejumlah Rp12,6 triliun.

“Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” tutur Leonard melalui keterangan resmi, Kamis (16/12/2021).

“Bahwa skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Heru Hidayat baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan ‘berulang-ulang’,” lanjut Leonard.

Menurut Leonard, perbuatan Heru menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di pasar modal dan asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani dan tak pandang bulu.

“Melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas,” tambahnya.

Leonard menyebut Heru tidak mempunyai empati dengan beriktikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.

“Terdakwa Heru Hidayat dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya,” pungkasnya.

Scroll to Top