Imbas PPN 11 Persen, Harga Pulsa dan Kuota Naik

Prabunews.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain barang dan jasa, kenaikan tarif PPN ini berdampak pada harga pulsa hingga kuota internet.

PPN dikenakan pada penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher (baik yang berbentuk kartu fisik maupun digital).

Adapun PT XL Axiata Tbk mengatakan akan mengikuti aturan tarif PPN jadi 11%.

“Akan ada dampak di mana setiap transaksi bisnis terhadap produk dan layanan XL Axiata akan dilakukan penyesuaian,” ujar General Manager Corporate Communication XL Axiata, mengutip Antara.

Sementara Indosat Oredoo Hutchison juga akan menyesuaikan tarif PPN 11% karena layanan transaksi beban PPN dikenakan pada konsumen akhir atau pembeli.

Sejalan dengan keduanya, Telkomsel juga mengaku telah mendapat sosialisasi secara berkala dari Ditjen Pajak terkait kenaikan tarif PPN 11%.

“Sebagai tindak lanjut, Telkomsel telah mempersiapkan rencana kerja, termasuk proses edukasi dan sosialisasi kepada pelanggan,” ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H Barmono.

Disisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rata-rata tarif PPN secara global sebesar 15 persen. Sedangkan, Indonesia sendiri sebelumnya menerapkan tarif 10 persen.

Dengan demikian, kata Sri Mulyani ada ruang untuk meningkatkan tarif tersebut.

Scroll to Top