Prabunews.com – Polri menetapkan status tersangka terhadap Istri Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” demikian keterangan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Tersangka Putri dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saudari PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” demikian keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi lewat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Brigadir J sendiri merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo saat menjabar sebagai Kadiv Propam. Ia ditemukan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo Komplek Polri Bruren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
Awalnya, Polisi megungkap bahwa Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Baharada Richard Eliezer alias Bharada E. Insiden tersebut dipicu adanya dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun, kronologi peristiwa tersebut terbantahkan. Sambo dinyatakan sengaja membuat skenario untuk menutupi pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dan Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sementara Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.