Bandung, Prabunews.com – Perbincangan hangat yang terjadi pada akhir-akhir ini di dunia pendidikan yaitu yang berkaitan dengan boleh tidaknya pungutan dan atau sumbangan di lingkungan Pendidikan tepatnya di SMA/SMK dan sederajat nya.
Iwan Hermawan Ketua FAGI dan dan Asep Tapip Ketua AKSI menyambangi gedung Ombudsman wilayah Jawa Barat (7/10).
Iwan Hermawan mengatakan bahwa kehadirannya di gedung Ombudsman dinyatakan belum memenuhi syarat pengaduan karena untuk pengaduan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertemuan hanya bersifat konsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat yang diwakili oleh Asisten Sartika.
Ibu Sartika asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, mengatakan sampai hari ini belum ada regulasi yang mengatur tentang bebas pungutan untuk di lingkungan sma/k atau gratis.
Artinya sampai saat ini yang tidak boleh ada pungutan yaitu di tingkatan Pendidikan Dasar SD/SMP.
Hal inilah yang membuat Ombudsman konsentrasi menerima laporan pengaduan orang tua SD/SMP kalau ada pungutan tetapi kalau ada laporan dari ortu sma/k atau sederajat lainnya, Ombudsman sangat berhati-hati karena sampai saat ini masih berlaku PP 48/2008, kalaupun ada Permendikbud 75 itu tidak mengatur langsung satuan Pendidikan tetapi mengatur masalah kinerja pengurus komite sekolah, walaupun SKnya dilahirkan oleh Kepala Sekolah tetapi peran fungsinya mengontrol.
Sehingga atas dasar hasil konsultasi dengan Ombudsman Jabar, kami akan terus melakukan pengaduan sesuai prosedur yang disarankan Ombudsman karena sudah jelas ada indikasi mal administrasi ketika ada kebijakan tertulis atau lisan bertentangan dengan regulasi yang ada.
Diantara terkadang ada pernyataan tertulis memungut diganti dengan sumbangan dan itu tidak berdasarkan kepada aturan yang jelas, tegas Iwan.
(Kang Amat)