Jabar Education Reform Meminta Penundaan Rencana Pembelajaran Tatap Muka Di Sekolah Januari 2021 Dengan Berbagai Pertimbangan

Cimahi, Prabunews.com – Jabar Education refom (JER) meminta Walikota dan Bupati Di Jawa Barat untuk menunda Pertemuan Tatap Muka sekolah pada Januari 2021 karena kota /Kabupaten di Jabar sebagian besar masuk dalam zona merah yang beresiko tinggi untuk penularan Covid 19 , seperti Kabupaten Garut , Kabupaten Majalengka , Kabupaten Karawang , Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat , Kota Depok , Kota Cimahi , Kota Bandung.

Namun tidak menutup kemungkinab pada daerah yang masuk zona oranye dan kuning pun bisa menjadi merah yang diakibatkan dari kluster sekolah.

Seperti yang diutarakan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi JER Iwan Irawan Lamintang Analisis skeptis dari JER berkaitan pertemuan tatap muka (PTM) di sekolah serempak pada bulan januari 2021, yaitu sebagai berikut:

1) pemaparan covid-19 semakin meningkat

2) jumlah OTG semakin banyak

3) Rumah Sakit di Bandung dan sekitarnya untuk layanan opname pasien covid-19 sudah pada penuh

4) peluang munculnya klaster baru di sekolah dan keluarga sangat tinggi

5) vaksin covid-19 belum efektif pada Bulan Januari 2021

6) cuaca bulan Desember-Januari kurang baik (pancaroba)

7) siswa cenderung kurang disiplin prokes

8) penggunaan kendaraan umum sangat beresiko pemaparan covid-19

9) belum ada yg menjamin prokes di perjalanan menuju sekolah

Dengan rencana dilaksanakannya PTM Januari 2021 yang tetap di kombinasikan dengan PJJ maka dampak sosialnya : Biaya orang tua akan bertambah untuk PTM (Quota) dan PJJ (ongkos dan konsumsi ( bawa makanan dari rumah ) serta akan menimbulkan kekhawatiran orang tua akan anaknya kena covid di sekolah tertular teman-temannya dan menular di rumah.

Beban Guru akan lebih berat karena harus menyiapkan media pembelajaran ganda PTM dan PJJ , serta banyak guru yang usianya diatas 50 tahun yg sangat rentan tertular dari siswa yang OTG sehingga menimbulkan kekhawatiran, dampaknya guru tidak konsentrasi mengajar sementara vaksin belum jelas kapan dilaksanakan.

Namun jika sekolah memaksakan PTM dengan mendapat rekomendasi dari pemkot /Pemkab dan satgas covid Kelurahan dan Kecamatan ternyata menimbulkan klaster baru dimana siswa atau guru terpapar Covid 19 bahkan ada yang sampai meninggal dunia karena kluster sekolah , maka JER siap mendampingi orang tua siswa atau keluarga guru untuk melakukan gugatan secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada pihak-pihak yang memutuskan atau memberikan izin PTM atas kerugian moril , maupun materil akibat kebijakan/rekomendasi tersebut .

(Dadan Sambas)

Scroll to Top