Jadi Tersangka, Istri Sambo Belum Diperiksa Sampai Saat Ini

Prabunews.com – Penyidik hingga saat ini belum memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8).

Menurutnya, pemeriksaan Putri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum dilakukan lantaran yang bersangkutan melampirkan surat sakit.

“Tersangka PC (Putri Candrawathi) menyampaikan surat sakit, sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rencananya, pemeriksaan Putri sebagai tersangka akan dilakukan pada pekan ini. Adapun Putri saat ini belum ditahan meski berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penahanan belum dilakukan lantaran Putri tidak memenuhi jadwal pemeriksaan.

” …, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold atau ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” demikian keterangan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Para tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Scroll to Top