Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 27 Januari 2022, Simak Syaratnya!

Prabunews.com – Layanan SIM keliling di wilayah Kota Bandung kembali beroperasi pada hari ini kamis, 27 Januari 2022 dari pukul 09.00 – 12.00 WIB

SIM keliling beroperasi di dua lokasi. Lokasi I berlokasi di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Sementara SIM Keliling II berlokasi di BTC Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan Kota Bandung.

Berikut sayarat-syarat perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7

Adapun biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Terdapat pula biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Scroll to Top