Prabunews.com – Karena adanya peningkatan kasus Covid-19, Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai 30 November hingga 13 Desember 2021. Penerapan PPKM Level 2 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
Peningkatan status PPKM ini membuat adanya sejumlah perubahan terkait aturan di bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Berikut merupakan aturan lengkap yang telah dirangkum Prabunews.com dari Inmendagri 63/2021
1. Sektor-sektor non-esensial diperbolehkan untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50%.
2. Sektor-sektor esensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau dengan kapasitas 75%. Sektor esensial meliputi keuangan, pasar modal, teknologi komunikasi dan informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
3. Kantor yang bergerak di sektor kritikal bisa beroperasi 100% pada PPKM Level 2. Sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya (termasuk ternak/hewan peliharaan), petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
Perlu diingat bahwa pegawai yang boleh WFO merupakan pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Ini berlaku pada sektor esensial, non-esensial maupun kritikal.