Jaksa Agung: Pelaku Korupsi dibawah RP. 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara

Prabunews.com – Jaksa Agung ST, Burhanuddin minta jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara

“Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (27/1/2022). 

Menurutnya, dengan mekanisme pengembalian, maka penyelesaian kasus korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta bisa lebih cepat, sederhana dan murah biaya penanganannya.

“Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme hukum ini hanya berlaku untuk kasus-kasus yang kerugian negaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan secara terus menerus.

“Terhadap perkara yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan itu tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” ujarnya.

Scroll to Top