Jakarta | Prabunews.com – Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba buronan, Ko Erwin, dalam operasi penindakan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ko Erwin yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) diamankan setelah aparat memperoleh informasi terkait upayanya melarikan diri ke luar negeri melalui jalur laut. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena Ko Erwin disebut sebagai salah satu pemain besar dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat hendak ditangkap, Ko Erwin diduga melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya. Tindakan tersebut dilakukan untuk melumpuhkan tersangka tanpa membahayakan nyawanya maupun keselamatan petugas di lapangan. Setelah berhasil diamankan, Ko Erwin langsung mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa untuk pemeriksaan intensif.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Ko Erwin. Aparat terus mendalami alur distribusi narkotika yang dikendalikan tersangka, termasuk dugaan keterlibatan jaringan lintas daerah hingga kemungkinan koneksi internasional. Pengembangan kasus ini dilakukan guna membongkar jaringan peredaran narkoba secara menyeluruh.
Kasus Ko Erwin juga menyeret perhatian publik karena dikaitkan dengan dugaan aliran dana kepada oknum aparat di daerah, termasuk nama mantan Kapolres Bima Kota. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika tanpa pandang bulu. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.