Jawaban Disdik KBB Mengenai Sertifikasi Yang Belum Cair

Cimahi, Prabunews.com – Para guru di Kabupaten Bandung Barat yang saat ini mempertanyakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru tahun 2021 yang hingga kini belum juga cair.

Begitu juga dengan sertifikasi guru satu bulan pada tahun 2020, yang masih belum diterima. Padahal, pemerintah menjanjikan dibayarkan bersamaan dengan triwulan pertama tahun 2021.

Menjawab pertanyaan para guru tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Asep Dendi berasalan jika pihaknya masih menunggu penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dari Dirjen Kemendikbud.

SK inilah yang menjadi acuan pencairannya dana sertifikasi guru, baik carry over satu bulan pada tahun 2020, maupun tahun sekarang.

Asep Dendi menyatakan “Tenang saja (cair), kita sedang berproses. Mudah-mudahan bisa cair secepatnya,” ujarnya, didampingi Kepala Bidang Pembinaan SD, Rustiyana di Ngamprah, Kamis (15/4/2021).

Asep Dendi memastikan, dana sertifikasi guru tersebut bakal cair kendati tidak secepat yang diharapkan. Untuk sertifikasi satu bulan tahun 2020, juga tidak bakalan hilang karena itu merupakan janji pemerintah pusat.

Belum adanya pencairan sertifikasi guru satu bulan, bukan hanya di KBB saja, melainkan terjadi di seluruh Indonesia, yang didistribusikan pada guru seluruh tingkatan.

“Jadi bukan hanya guru TK, SD, SMP saja. Guru SMA yang di bawah naungan pemerintah propinsi juga, sama belum menerima. Mohon maklum dan bersabar saja,” ujarnya.

Asep Dendi juga mengatakan, proses pencairan sertifikasi guru ini dicairkan secara bertahap. Disdik KBB dalam proses pencairannya berpedoman pada SKTP dari Dirjen Kemendikbud.

“Data-datanya kita ajukan ke pusat. Nanti pusat yang melakukan Verivikasi, kemudian mengeluarkan SKTP, yang jadi acuan pemcairannya,” ujarnya.

Rustiyana menambahkan, jumlah guru SD di KBB yang tersebar di 16 kecamatan ini sebanyak 4.600 orang. Kebutuhan keseluruhan anggaran untuk guru SD, termasuk 16 guru TK PNS ini mencapai Rp 68 miliar.

“Besaran sertifikasi yang diterima guru, senilai gaji pokok per bulannya. Jadi besarannya berbeda-beda,” pungkas Rustiyana.

(Dadan Sambas)

Scroll to Top