Jemput Massa Aksi Tolak Omnibus Law, Buruh Di Kota Cimahi Lakukan Sweeping

Cimahi, Prabunews.com – Aksi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja/Omnibus Law, buruh Kota Cimahi dari berbagai serikat buruh/serikat pekerja (SB/SP) gelar aksi mogok hingga unjuk rasa turun ke jalan, Selasa, 6 Oktober 2020.

Pengesahan UU Cipta Kerja menindas hak-hak buruh. Pantauan di lapangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Kahatex melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja di halaman pabrik.

Sementara buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi melakukan aksi orasi di pinggir jalan depan PT Kahatex.

Tak hanya itu, buruh dari berbagai elemen serikat juga melakukan aksi long march dengan tujuan kantor DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita.

Sambil melintasi ruas jalan di kawasan Industri-Cibaligo dan Cimindi (Mahar Martanegara, buruh sweeping pabrik lainnya untuk menjemput rekan buruh lain sambil menuju ke lokasi tujuan.

Aksi tersebut mengakibatkan arus lalu lintas tersendat karena massa buruh memenuhi ruas jalan.

Ketua PUK SPSI PT Kahatex Endang Junaedi mengatakan, aksi buruh didasari penolakan terhadap UU Omnibus Law yang baru disahkan DPR RI.

“Beberapa klausul merugikan karyawan, seperti aturan karyawan kontrak, outsourcing, cuti haid, pesangon, semuanya akan memberangus kaum buruh,” ungkapnya.

Meski sudah disahkan, kata Endang, pihaknya akan terus melakukan penolakan agar UU omnibus law tidak diterapkan.

“Pemerintah jangan sampai mempolitisir kaum buruh, kita yang sudah sakit jangan ditambah sakit. Kaum buruh tetap akan melakukan penolakan, karena anak cucu kami akan kelaparan gara-gara omnibus law,” sebutnya.

Dijelaskan Endang, aksi penolakan UU Omnibus Law akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut.

“Kita akan terus melakukan aksi di pabrik selama tiga hari dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk jaga jarak agak sulit karena areanya terbatas, sementara kita ada sekitar 3 ribu orang. Memang tidak sampai menghentikan produksi sebab tidak semua ikut aksi. Kami yang tidak bekerja hari ini harus menerima konsekuensi tidak digaji,” ujarya.

Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin menyatakan, seluruh SB/SP di Kota Cimahi sepakat melakukan aksi mogok nasional dan turun ke jalan selama 3 hari mulai 6 Oktober 2020.

“Seluruh anggota SB/SP di kota Cimahi, yakni SBSI 92, SPSI, SPN, SPMI dan KASBI, berikut masyarakat buruh yang tidak berserikat akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional. Point besarnya menolak pengesahan UU Omnibus Law karena menghilangkan kepastian kerja, kepastian pendapatan (upah), dan Kepastian Jaminan Sosial,” ujarnya.

Aksi tersebut akan dilakukan tiga hari berturut-turut.

“Meski disahkan, kami tetap pada agenda nasional buruh. Untuk tingkat Cimahi tanggal 6 Oktober aksi mogok kerja di kawasan Industri, tanggal 7 Oktober aksi di kantor Pemkot Cimahi, dan tanggal 8 long march ke Gedung Sate bergabung dengan aksi buruh se-Jabar. Selama tiga hari aksi targetnya stop produksi,” katanya.

(Dadan Sambas)

Scroll to Top